-->

3 Tahun Warga Kampung ini Dapat Kiriman Uang Jumlahnya Rp 21 Miliar

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Sebuah kampung di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan heboh baru-baru ini.

Selama 3 tahun terakhir, hampir semua warga kampung yang bersebelahan dengan hutan ini mendapatkan kiriman uang dari nomor rekening tak dikenal.

Bahkan menurut keterangan kepolisian, hampir semua warga di kampung tersebut membuka rekening tabungan di beberapa bank.

Dari kurun waktu 2017 sampai 2020, silih berganti nomor-nomor rekening warga kampung tersebut selalu mengalir uang yang dikirim dari rekening orang tak dikenal.

Kiriman uang yang mengalir ke rekening warga kampung tersebut bisa mencapai Rp 21 miliar.

Setidaknya menurut keterangan kepolisian ada 3.070 nomor rekening yang melakukan transfer uang ke nomor rekening warga kampung tersebut.

Hal itupun menimbulkan kecurigaan baik dari perbankan maupun kepolisian yang mendapatkan laporan mengenai tindak penipuan.


Pihak kepolisian dari Bareskrim Polri pun langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyidikan.

Penyidikan tupun membuahkan hasil hingga pihak kepolisian pada pukul 04.00 atau subuh menangkap setidaknya 10 pelaku tindak kejahatan di sekitar kampung tersebut.

Para tersangka berinisial AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A diringkus di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono tidak merinci kapan 10 orang tersebut ditangkap.

Argo membeberkan, kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020.

"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi online mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020) yang dikutip dari Kompas.com.

"Pelaku berjumlah sepuluh orang. Subuh-subuh sekitar jam 04.00 WIB, para pelaku ini diambil dan tidak melakukan perlawanan," tutur Argo.

Menurut keterangan polisi, para pelaku membobol atau mengambilalih rekening korban menggunakan kode OTP.

Selanjutnya, uang dari korban langsung dikirim ke rekening penampung yang jumlahnya cukup banyak.

Rekening penampung tersebut ternyata berasal dari warga sekitar domisili pelaku di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Hampir satu kampung diminta membuka rekening. Ada timnya yang jadi penunjuk, dia yang jalan, memberikan iming-iming agar masyarakat di sekitarnya membuka rekening, itu yang digunakan rekening penampungan," ujar dia.

Setelah terkumpul, ada tersangka yang berperan mengambil uang dari rekening penampungan.

Menurut keterangan polisi, sindikat ini bekerja secara terstruktur. Mereka beroperasi dari gubuk-gubuk yang berada di hutan di samping kampung mereka.

Dari informasi yang diperoleh penyidik, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.

"Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek, memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya, ada rumah yang bagus, punya mobil," ungkap Argo.

Setidaknya uang hasil penipuan tersebut telah dipergunakan oleh para pelaku senilai Rp 8 miliar.

Dalam kasus ini, polisi pun menyita barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan dan uang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP.

"Ini ancamannya 6 sampai 10 tahun penjara," kata Argo.
Hingga saat ini, polisi mengaku masih menginvestigasi apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. (***)

Share:
Komentar

Berita Terkini