-->

Garap Hutan Lindung PT RPJ Tidak Tersentuh Hukum

Publish: Redaksi ----

INHU - Pembabatan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh  yang terletak di Kecamatan Batang Pranap Kabupaten Inhu Provinsi Riau yang belum memiliki legalitas resmi apa pun dari Pemerintah.

PT Runggu Prima Jaya PT RPJ atau sebelumnya PT Mulia Agro Lestari (PT MAL) yang diduga kuat pelaku Pembabat Kawasan hutan Lindung Bukit Batabuh dengan luas lebih kurang 3000 hektar  di Kecamatan Batang Pranap.

Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau hingga kini masih  tetap ‘Melenggang’ dan leluasa beroperasi dan belum tersentuh oleh siapa pun juga , belum tersentuh oleh jeratan  hukum padahal belum memiliki izin apa pun dari Pemerintah misal nya IUP ( Izin Usaha Perkebunan ) .

Sementara Kebun PT RPJ ( PT Runggu Prima Jaya ) yang sudah panen itu  tetap eksis menjual TBS ( Tandan Buah Segar) nya ke PKS yang ada di Kecamatan Peranap yang menurut Informasi nya dijual ke PKS PT RAU seperti nya tidak ada masalah mengenai legalitas Perusahaan tersebut


Sepertinya selain " Kebal Hukum "  Perusahaan yang membuka kawasan hutan lindung itu  telah menanaminya Kelapa Sawit walau pun tanpa ada mengantongi  izin baik itu dari Bupati Inhu Yopi Arianto , yang mana pada  tahun 2011 silam sudah mengajukan melalui PT Muliya Agro Lestari (PT MAL ) pada saat itu  Bupati Inhu Yopi Arianto menolak dengan tegas.

Karena lahan yang diajukan oleh Perusahaan tersebut, masuk dalam kawasan hutan Lindung Bukit Batabuh, namun Perusahaan tersebut tidak mengindah kan nya, yang berganti nama menjadi  PT RPJ ( PT Runggu Prima Jaya ) hingga sekarang , yang mana alamat Kantor PT Runggu Prima Jaya tersebut adalah di jalan Basuki Rahmat Nomor 09 Rt 009 / Rw 003 pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur DKI Jakarta Kategori Perusahaan adalah Kontraktor.

Namun PT Runggu Prima Jaya tersebut telah dibuat sebagai badan usaha untuk mengelola Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau beralamat  di Jakarta Timur adalah sebagai Kontraktor 

Namun buktinya, hingga sekarang Perusahaan yang kata nya kebal terhadap Hukum itu , kalau memang  tidak kebal terhadap hukum nggak mungkin lah masih tetap eksis sampai sekarang dan TBS nya pun masih tetap dibeli oleh PKS yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu ini kata Ketua LSM Ber - Nas Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau .

Dia menambahkan, kalau  Pemkab Indragiri Hulu sudah dengan tegas menolak permohonan Izin tersebut, yang  sebelum nya diajukan oleh PT MAL dan selanjutnya berganti nama menjadi PT RPJ ( PT Runggu Prima Jaya ) namun tetap juga tidak ada merasa takut untuk mengelola nya walau sama sekali tidak ada menagantongi izin apa pun dari instansi terkait sesuai dengan undang undang yang berlaku. 

Namun Perusahaan tersebut seperti nya tidak takut untuk menggarap kawasan hutan Lindung tersebut dan  tetap melakukan dengan cara membabat hutan kawasan hutan lindung, yang mana sudah jelas perkerjaan itu sudah melawan hukum seperti yang tertera di dalam UU NO 41 tahun 1999,  barang siapa yang  dengan sengaja melawan hukum dengan segaja melakukan perbuatan  yang mengakibatkan pengrusakan kawasan hutan lindung dan  lingkungan hidup dapat diancam pidana penjara.

Tapi  pengrusakan  hutan Lindung oleh PT Runggu Prima Jaya sampai saat ini seperti nya tidak tersentuh oleh hukum sesuai yang yang  berlaku di negara Repbulik Indonesia ini 

Dia berharap kepada penegak hukum seperti penyidik PPNS DLHK Provinsi Riau agar benar benar memproses adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Runggu Prima Jaya agar  dapat menciptakan Negara yang bersih dan dapat dipercaya oleh Masyarakat..

Saya  berharap kinerja penegak hukum yaitu PPNS DLHK Provinsi Riau  dapat  menindak tegas pemilik PT Runggu Prima Jaya , yang kata nya kebal terhadap  hukum yang ada  , emang nya ada yang kebal hukum yah tanya Hatta Munir , sehingga dengan gagah berani  PT RPJ merusak hutan lindung ,  yang mana sudah jelas  melawan Hukum yang berlaku , dan pihak penyidik dari DLHK Provinsi Riau dengan secepat nya dapat menindak  secara hukum ,  dan jangan tebang pilih dalam menindak , yang dengan sengaja telah  membabat  hutan lindung , dan sampai sekarang aparat terkait tidak bernyall untuk menindak nya , jadi demi tegaknya Hukum , aparat terkait seperti PPNS DLHK Provinsi Riau dspat memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum  terhadap Masyarakat terutama bagi yang ingin berinvestasi di Kabupaen Indragiri Hulu dan Provinsi Riau pada umumnya.

Hatta Munir bertanya mana penyidik PPNS dari KLH Provinsi Riau itu , karena sampai saat ini belum ada tanda tanda kalau PT RPJ tersebut diperiksa karena sudah dengan sengaja menggarap Hutan Lindung Bukit Batabuh , yang luas nya mencapai ribuan Hektar atau pihak Penyidik dari DLHK Provinsi Riau takut terhadap pemilik Perusahaan itu ? , kalau memang tidak berani atau merasa takut terhadap pemilik PT RPJ itu kan ada Kejaksaan dan juga Kodim untuk menemani agar dapat turun kelapangan melihat dan memeriksa tentang Legalitas PT RPJ tersebut kalau memang tidak berani dari pihak DLHK Provinsi Riau guna melakukan penyelidikan ? ujar nya .

Selanjutnya  pihak penegak Hukum jangan lah pilih pilih kasih dalam penegakan hukum terutama bagi yang akan melakukan usaha  di bidang Perkebunan Kelapa Sawit seperti yang terjadi pada PT Rona Tama yang kata nya telah menggarap kawasan Hutan dan menjadikan nya kebun Kelapa Sawit padahal luas nya hanya lebih kurang 850 Ha saja yang mana lahan tersebut dibeli dari Masyarakat dengan SKT yang ada,  yang terletak di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kab Inhu Prov Riau.

Namun menurut penyidik PPNS DLHK Provinsi Riau kalau  lahan tersebut adalah masuk dalam Kawasan Hutan dan telah terbukti menggarap kawasan Hutan  , walau belum dibuktikan secara hukum sesuai dengan yang tertuang didalam  undang undang tentang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 yang mana berbunyi , Pamerintah harus menentukan batas batas kawasan hutan agar dapat ditentukan secara hukum jadi kalau belum ada penentuan nya secara Hukum berarti lahan tersebut belum dapat dikatakan masuk dalam hutan kawasan.

Mana sebenarnya batas batas kawasan Hutan ,    tapi pihak DLHK Provinsi Riau mengatakan nya bahwa Lahan PT Rona Tama tersebut adalah Kawasan Hutan , sehingga Asisten lapangan nya ditangkap oleh pihak Penyidik Negeri Sipil  dari DLHK Provinsi Riau bersama Kejaksaan Negeri Rengat serta Kodim Rengat yang sama sama turun ke lokasi PT Rona Tama guna melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ada. 

Menurut pihak PPNS DLHK Provinsi Riau bahwa setelah dilakukan pengukuran dilapangan, bahwa lahan yang digarap oleh PT Rona Tama adalah Kawasan Hutan dan Perusahaan tidak dapat menunjukkan izin pelepasan Hutan, sehingga penyidik PPNS DLHK Provinsi Riau dengan pihak Kejaksaan Negeri Rengat melakukan penangkapan terhadap Asisten Kebun yaitu Martua Sinaga, dan disidang di Pengadilan Negeri Rengat dan  oleh Hakim pengadilan Rengat pun memvonis yang katanya telah bersalah telah melanggar undang undang tentang Kehutanan , dan Martua Sinaga  pun ditetap kan sebagai tersangka dan dikatakan bersalah dia pun divonis secara hukum oleh pengadilan Negeri Rengat .

Tapi PT RPJ yang katanya sudah menggarap kawasan hutan lindung yang mencapai ribuan Ha tapi tak sedikit pun tersentuh oleh  hukum sampai sekarang , sementara Perusahaan lain yang hanya menggarap ratusan Ha saja dipidanakan dengan mengatakan bahwa Perusahaan itu telah menggarap hutan kawasan , yang hingga sekarang pelaku nya masih mendekam di Penjara , kenapa pihak DLHK Provinsi Riau sampai sekarang tidak berani menangkap pemililk PT RPJ itu ada apa ini ,  jadi kalau seperti itu bagaimana Masyarakat bisa percaya terhadap penegakan hukum di Provinsi Riau dan Indonesia ini kalau seperti itu kejadian nya .

Kalau seperti ini siapa sebenar nya yang berani dan berhak memanggil pemilik PT RPJ itu , seharus nya DLHK Provinsi lah yang berhak menindak Perusahaan yang telah dengan berani menggarap hutan lindung tersebut  , dan pihak DLHK Provinsi Riau jangan jangan pura pura tutup mata terhadap PT RPJ karena kasus penggarapan hutan lindung oleh PT RPJ sudah sejak lama beroperasi di Kecamatan Batang Peranap ,  yang seharus nya pihak DLHK Provinsi Riau dapat menindak  pemilik PT RPJ tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku di Repubilik Indonesia yang kita cintai ini  , terang Hatta Munir yang mana sebagai LSM yang paling vokal di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kenapa perusahaan yang lain dapat dipidanakan ,  padahal areal yang dibeli dari Masyarakat hanya ratusan Ha saja , sementara Perusahaan yang jelas sudah menggarap Hutan Lindung dan mencapai ribuan Ha tidak disentuh oleh penegak hukum yang hingga sekarang sudah panen dan Buah nya pun masih lancar dibeli oleh PKS yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu , sementara informasi nya bila ada PKS yang menerima TBS dari PT RPJ karena berasal dari hutan lindung maka PKS tersebut akan diberi Sanksi yang berat , tapi nyata nya TBS dari PT RPJ tetap lancar lancar aja kog , jadi semua nya hanya sebatas omongan saja jelas nya .

Saya bertanya kepada pihak terkait yaitu pihak DLHK Provinsi Riau kenapa tidak ada nyali nya untuk mempidanakan pemilik PT RPJ itu , hahh sebenar nya ada apa dengan PT RPJ itu sampai pihak pihak terkait tidak berani menindak pemilik PT RPJ itu ,  atau memang sudah ada kerja sama yahc , sehingga pihak DLHK Provinsi Riau atau pun  pihak terkait tidak bernyali  , yang hanya berani terhadap PT Rona Tama yang kata nya telah menggarap Hutan Kawasan , kalau memang PT Rona Tama terbukti menggarap Kawasan Hutan apakah sudah dibuktikan seperti yang tertuang dalam undang undang tentang kehutanan nomor 41 Tahun 1999 , pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dimana sebenar nya batas batas Hutan Kawasan itu ,  Pemerintah harus menentukan batas nya secara hukum , jadi tidak bisa asal mengatakan bahwa lahan tersebut adalah Kawasan Hutan jelas nya .

Jadi sampai kapan Masyarakat menunggu keberanian dari DLHK Provinsi Riau untuk menangkap penjarah hutan Lindung Bukit Batabuh itu yaitu PT RUNGGU PRIMA JAYA sampai kapan terangnya. jhs.
Share:
Komentar

Berita Terkini