-->

Selama Libur Panjang Bupati Inhu Larang ASN untuk Keluar Inhu

Publish: Redaksi ----

INHU - Selama libur panjang dan cuti bersama memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2020, ASN Pemkab Inhu dilarang bepergian Mudik bahkan melancong keluar daerah.

Larangan itu senada dengan dengan arahan dan surat edaran Gubernur Riau ke jajaran Pemkab dan Pemko se Provinsi Riau tentang larangan kepada ASN untuk tidak bepergian keluar daerah selama libur panjang terhitung 28 Oktober hingga 01 November 2020.

Kita disini juga menghimbau agar seluruh ASN tidak berpergian keluar daerah menjelang dan selama libur panjang nanti,  tegas Bupati Inhu H Yopi Arianto SE, Selasa 27 Oktober 2020.

Larangan untuk tidak bepergian, kata Bupati, dalam rangka menghindari adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif di daerah kabupaten Inhu.

Tidak dipungkiri momen libur panjang adalah waktu yang tepat untuk bertemu keluarga bahkan untuk momen refreshing.

Namun karena musim Pendemi Pemerintah agar Masyarakat tidak memanfaatkan libur panjang untuk pergi berlibur ke luar kota karena dikuatirkan justru mereproduksi klaster baru Covid-19.

Untuk saat ini saya tekankan kepada seluruh ASN untuk tidak bepergian keluar kota tapi tetap di rumah saja, pesan Bupati Yopi Arianto

 

Kasus Covid-19 Melonjak 


Terpisah juru bicara satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemkab Inhu Jawalter MPd mengatakan, hingga Senin (26/10) tercatat total kasus terkonfirmasi positif di Inhu tercatat sebanyak 285 kasus dengan rincian melakukan Isolasi mandiri 84 orang, dirawat di Rumah Sakit 21 orang, sembuh 175 orang, dan meninggal dunia 5 orang.

Untuk total kumulatif Suspek, katanya, tercatat sebanyak 1.908 kasus dengan rincian Isolasi Mandiri 800 orang, Isolasi di Rumah Sakit 6 orang, selesai Isolasi 1.093 orang dan meninggal dunia sebanyak 9 orang.

Masih tingginya penularan virus Corona di Inhu, satuan tugas berharap untuk tetap membudayaka  Protkes 4-M. 
Share:
Komentar

Berita Terkini