-->

Waduh, BPOM Inhil Grebek Rumah Produksi Obat Kuat Ilegal

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - BPOM Inhil bersama jajaran kepolisian menggerebek salah satu rumah di mana dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan obat kuat tradisional dan izin edar.

Selain adanya izin edar obat kuat tradisional ini diduga mengandung bahan kimia berbahaya jika dikonsumsi. Tentu saja pada dewasa nanti akan menggangu kesehatan masyarakat.

“Kegiatan mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia tindak pidana diatur dalam Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kepala BPOM Inhil Ayi Mahpud Sidik, 24 Oktober 2020 kepada Indragirione.com.

Pada kegiatan ini diamankan tak terduga seorang pelaku dan barang bukti obat serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana ini. 

"Barang bukti obat yang berhasil diamankan 47.402 tablet dengan nilai ekonomi yang ditaksir Rp.105.000.000, obat tradisional tersebut mengklaim sebagai obat stamina pria, obat kuat, obat yang bisa merawat penyakit dan obat lain," katanya.

Terhadap terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik ​​PNS BPOM Inhil di Polres Inhu dan telah ditetapkan Tersangka. 

"Selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku," tukas Ayi.

Ayi mengimbau bahwa masyarakat patut dicoba menunggu kemasan obat tradisional tertera izin edar BPOM tetapi mengklaim bisa merawat berbagai jenis penyakit, obat stamina pria, obat kuat dan obat lainnya adalah salahsatu ciri izin edar fiktif.

"Apabila masyarakat diamatiai adanya aktifitas penyimpanan dan penjualan obat yang tidak memiliki izin BPOM atau izin edar fiktif yang dilakukan di rumah dan tempat lainnya dapat melapor ke kantor BPOM di Kabupaten Inhil," jelasnya.

Obat yang tidak memiliki izin BPOM / izin edar fiktif berdasarkan pemeriksaan sebelumnya banyak mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPOM Inhil dalam melindungi masyarakat Kab Inhil dan Kab Inhu terhadap obat yang dapat membahayakan kesehatan,” tutur Ayi.

Lanjutnya, kami berharap masyarakat selalu ingat CEK KLIK untuk menghindari membeli produk yang tidak memiliki izin edar, izin edar fiktif: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa. Untuk informasi lebih lanjut tentang obat dan makanan hubungi Kantor BPOM di Kab. Inhil yaitu Jalan Sungai Beringin, Parit 15 Tembilahan atau melalui email loka_indragirihilir@pom.go.id, atau melalui media sosial facebook, Iinstagram dan twitter (BPOM Inhil), telepon di (0768) 2500629 atau whatsapp di 085264452228.

sumber indragiri one
Share:
Komentar

Berita Terkini