-->

Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Maklumat Kapolda Di Simpang Gaung

Publish: Redaksi ----

INHIL - Guna mengantisipasi terjadinya kabakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhayangkara Bintara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Simpang Gaung Aiptu Heriyanto dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) sosialisasikan Maklumat Kapolda kepada warga Minggu (29/11).

Aiptu Heriyanto bersama rombongan melakukan sosialisasi dan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tersebut ke parit-parit di Simpang Kanan Dusun Sentosa Desa Simpang Gaung.

"Adapun tujuanya agar dapat memberikan pengetahuan dan pengertian tentang bahaya karhutla dan dapat menyampaikan kepada warga masyarakat yaitu berupa larangan membuka lahan dengan cara dibakar," kata Aiptu Heriyanto

Dilanjutkannya "Kiranya masyarakat dapat mengerti dan memahami bahaya karhutla dan sanksi pidananya, setelah dilakukan sosialisasi maklumat Kapolda Riau ini," tambahnya.

Dijelaskannya, selain dapat membahayakan kesehatan, lingkungan hidup pelaku pembakaran hutan dan lahan juga akan dijerat dengan hukuman sampai dengan 15 tahun atau denda 15 milyar rupiah.

"Harapan kita, semoga masyarakat akan timbul pengertian dan memahami serta menyadari akan bahaya karhutla, yaitu apabila membuka lahan dengan cara dibakar," katanya lagi

Dari itu, kita menghimbau kepada siapapun yang ingin membuka atau menggarap lahan untuk tidak tidak melakukannya dengan cara membakar, dan bagi siapa pun yang melihat api untuk cepat segera melaporkan ke Pos Pihak Kepolisian untuk dilakukan pengaman bersama," tutupnya.(Amir)
Share:
Komentar

Berita Terkini