-->

Astaga, Kakek 65 Tahun di Inhil Tega Cabuli Gadis 20 Tahun

Publish: Redaksi ----

INHIL - Kakek tua berumur 65 tahun di Inhil ini memang tidak tau diri, dengan tega dia mencabuli gadi belia yang masih berumur 20 tahun. Sebut saja namanya mawar (20) tahun. 

Saat kejadian dia si mawar ini hanya tinggal sendiri dirumah karena orang tuanya bekerja. Saat rumah sunyi ini si kakek beraksi mencabuli mawar. 


Saat di konfirmasi ke Polres InhilKapolres Inhil AKBP Dian setyawan SH SIK M.hum menjelaskan kronologis kejadian nya.

"Tarungkap nya kejadian kekerasan seksual pemerkosaan saat kakaknya Mawar yang berinisial TS (20 tahun) pulang Kerumah nya untuk mengambil uang orang tua nya yg ada di kamar, sesampainya di kamar, TS menemukan adiknya Mawar sedang terduduk di lantai kamar dan sedang memakai pakaian dalam nya "kata Kapolres Inhil.

Yang lebih membuat kaget kakak korban korban di dapati nya seorang lelaki tua yaitu Pelaku AS, berada di balik pintu kamar dan dengan santai seolah tak terjadi apa2 si kakek bejat AS berkata dan berlalu "aku nak balek ..." seraya dia berjalan keluar dari kamar dan meninggal kan rumah korban tersebut "terang Kapolres lagi.

Dengan nada penuh tanda tanya setelah si kakek bejat AS pergi meninggalkan rumah, kakaknya Mawar bertanya ke adiknya "kau ngape berdue karena aje di kamar ni dengan orang tua gatal tu" tapi Mawar tidak menjawab dan diam seribu bahasa. Kerena tak mendapat jawaban TS kakak korban pergi meninggalkan rumah dan sekira pukul 14.00 Wib TS balik lagi kerumahnya dengan rasa penasaran yang tinggi dia bertanya lagi ke Adiknya dengan nada agak tingi "tadi kau buat ape bedue karena dengan orang sel tu (pelaku) di kamar ni "lalu si Mawar (korban) menjawab dengan rasa takut" Die yang maksa aku Bang "ucap Mawar. TS bertanya lagi "kenape kau tak lawan" tapi Mawar hanya diam saja dan menangis.

Sepulang orang tua korban dari bekerja sekira pukul 16.00 Wib, TS langsung menceritakan semua hal yang telah terjadi dan di alami korban MI. Setelah kebenaran kebenaran cerita orang tua korban yang melaporkan aksi bejat tak terpuji yang dilakukan AS terhadap putrinya ke Pak RT serta selanjutnya mereka bersama mendatangi Mapolsek Gaung untuk melaporkan perbuatan AS tersebut.

Atas laporan tersebut pada pagi hari jumat 15 januari 2021 Polsek Gaung langsung melakukan penangkapan terhadap AS. Tanpa perlawanan lelaki tua bejat si AS langsung di tangkap di giring dan langsung di bawa Mapolres Inhil di Tembilahan, untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku sekarang sudah berada di Polres Inhil untuk kita amankan dan proses lebih lanjut," ujar Kapolres Inhil kepada awak media pada sabtu malam minggu (16/01/2021).
 
Atas perbuatan bejat tersebut, pelaku AS akan di sangka kan dengan pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 285 dan atau pasal 289 kitab undang2 hukum pidana (KUHP). Sekarang pelaku telah mendekam di ruang sel tahanan Polres Inhil.

Barang bukti dari kejahatan pemerkosaan tersebut berupa baju hitam, pakaian dalam singlet, celana dalam wanita dan celana pendek berwarna dongker. (***)
Share:
Komentar

Berita Terkini