-->

Bendera Merah Putih Sobek Berkibar Ditengah Pandemi Covid -19 Disekolah SD Negeri Satu Tunggal Warga

Publish: Indragiri pos ----

Tulang Bawang Lampung-Bendera Merah Putih Sobek Berkibar Ditengah Pandemi Covid 19 SD N1tunggal Warga,kecamatan Banjar Margo,Saat ini bangsa kita sedang menghadapi wabah pandemi Covid 19 sehingga seluruh elemen masyarakat bahu membahu bersama pemerintah untuk bersatu melawan pandemi Covid 19 dengan melaksanakan kesehatan yang menjadi standar untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona Covid 19. Rabu, (17/02/2021).

Namun sebaliknya jangan hanya gara-gara pandemi Covid 19 kita sebagai warga Indonesia menyepelekan atau tidak memperhatikan hal-hal yang terkecil padahal itu sangat fatal bagi kita sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi simbol negara seperti bendera merah putih tidak kita perhatikan keberadaannya.

Tadi pagi, pukul 09.30 wib jurnalis Independen Pos Harian saat akan melakukan tugas liputan ke itanol tanpa sengaja melihat bendera merah putih kita berkibar ditiang bendera sekokaha SD N1 tunggal Warga yang berkibar dalam keadaan sobek dan tidak layak untuk digunakan atau dikibarkan.

Sungguh miris masih ada yang piket di sekolahan SD N1 tunggal warga menyepelekan hal ini,setelah pergi awak media penjaga sekolah SD N1 nurun kan bendera sobek,padahal para pendahulu bangsa atau pahlawan kita mengorbankan nyawa hanya sekedar untuk mengibarkan sang saka merah putih.

Persoalan simbol negara ini tidak bisa kita anggap sepele karena ada sanksi pidana yang sudah dalam undang-undangnya. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.


Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Dihari yang sama edi selaku guru wali kelas 5 di sekolah SDN1 tunggal warga dia menyaksikan bendera merah putih itu sobek,kemudian itu langsung diturun bendera merah putih yang sobek  itu oleh oknum yang tidak di kenal.

Sementara itu, Kepala sekolah SD N1 tunggal warga saat dihubungi Jurnalis Babel babel tidak mengindahkan awak media nelpon di whasab tak kunjung di angkat2nya kepala sekolah SD N1 tunggal warga bahwa bendera yang dikibarkan oleh kepala sekolah SD N1 tunggal warga sudah rusak dan sudah sobek.pungkasnya.(Red).

Share:
Komentar

Berita Terkini