-->

Kantor Hukum Idrus dan Partner Menyurati Resmi Kantor Urusan Agama (KUA)Kedondong

Publish: Indragiri pos ----

Pesawaran Lampung,- Dugaan penyalah gunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.kedondong Kab.Pesawaran Idrus,SH dan Beni Kresna Murti Putra,SH Advokat dan Konsultan hukum dari kantor hukum Idrus,SH dan Partner yang beralamat di Desa Siliwangi Kec.Sukoharjo Kab.Peringsewu melayangkan surat resmi klarifikasi Dugaan penyalah gunaan Jabatan dan mempertanyakan 5 Hal kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.Kedondong Kab.Pesawaran," selasa4/05/2021.

"Ya Kami melayangkan surat resmi klarifikasi atas Dugaan penyalah gunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.kedondong dan mempertanyakan 5 Hal dimana kami mendapatkan keganjilan atas perlangsungan pernikahan kembali (Rujuk) yang dilakukan oleh klien kami yang berinisial HY (51) warga Pekon Kandang Besi Kec.Kota Agung Kab.Tanggamus dengan EA (45) warga Pekon Gisting Atas Kec.Gisting Kab.Tanggamus yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.Kedondong Kab.Pesawaran," kata Idrus.

"Adapun 5 hal yang kami pertanyakan yang menjadi keganjilan dari perlangsungan pernikahan atas Rujuk nya kembali antara kedua belah pihak yaitu,"yang pertam Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016 telah putus perceraian antara kedua belah pihak dipengadilan agama Tanggamus. Kemudian kedua belah pihak datang ke KUA Kedondong ingin melakukan rujuk kembali, dalam hal ini kami ingin menanyakan apakah setelah berlangsung nya pernikahan kembali (Rujuk) antara klien kami HY (51) dengan istrinya EA (45) dimana yang dilangsungkan pernikahan (Rujuk) tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kedondong pada tanggal 06 Maret 2017 yang dilaksanakan oleh pihak laki-laki maupun pihak perempuan dan dicatat langsung oleh Kepala KUA Kedondong H.ABDUL RASYID, telah mendapatkan penerbitan buku nikah baru dan atau "Surat Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk Kepengadilan Agama" dari KUA setempat, untuk diserahkan kepengadilan agama tempat perceraian kedua belah pihak untuk mengambil kembali buku nikah tersebut,"terang Idrus.

"Dan yang kedua Bahwa kami ingin menanyakan kewenangan KUA dan untuk apa tujuan KUA yang dibentuk oleh negara sebagai badan yang Sah dalam menyelenggarakan pernikahan secara Sah dalam hukum negara,"tambah Idrus.

Ketiga Bahwa jika pada poin pertama tidak dilakukan oleh KUA, apakah KUA yang sebagai badan yang ditunjuk oleh negara dalam menjalanlan pernikahan yang Sah menurut hukum negara memiliki kewenangan menikahkan kedua mempelai untuk menikah secara Sirih tampa dicatat dalam perbukuan pernikahan yang diakui secara Sah/Negara,"lanjud Idrus.

Dan yang ke empat kami ingin meminta ketegasan, jika KUA selaku badan yang ditunjuk oleh negara untuk menyelenggarakan pernikahan yang Sah menurut negara, akan tetapi tidak menjalankan sesuai apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang dan sangat dikhawatirkan dikemudian hari akan terjadi hal yang seperti ini kembali,"sambung Idrus.

Yang terakhir atau yang kelima Bahwa akibat dari tidak adanya atau tidak diberikannya Buku Nikah Baru atau Surat Kutipan Buku Rujuk untuk dibawa kepengadilan agama Tanggamus. Klien kami digugat oleh istrinya mengenai harta bersama (gono-gini) dengan menggunakan akte cerai tahun 2016. Sedangkan antara kedua belah pihak telah menikah kembali (Rujuk) pada tahun 2017 dimana adanya "Surat Pernyataan" yang ditandatangani oleh Klien kami HY (51) dan ditandatangani pula oleh Kepala KUA Kedondong yang bernama H.ABDUL RASYID, yang menjadi syarat rujuk yang diminta oleh pihak perempuan (istri) diatas materai oleh ayah kandung EA (45) yang di saksikan oleh Bapak Hariri dan Bapak Rasyid. Sementara yang kemi ketahui yang memiliki hak talak adalah Suami bukan dari orang tua perempuan, dan sampai detik ini klien kami HY (51) belum menjatuhkan talak kepada istrinya," tutup Idrus.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.Kedondong.

Sumber:Ketua FPII Sufiawan.
Share:
Komentar

Berita Terkini