-->

PT Indrawan Perkasa Garap Kawasan Hutan di Dua Kabupaten Diduga Tak Miliki Izin

Publish: Redaksi ----

INHU - PT Indrawan Perkasa yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit berkantor di Dusun Kayu Kawan Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau , awal nya PT IP tersebut di duga belum ada pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan Repubilik Indonesia.

Awal pembukaan lahan yang di duga masuk dalam kawasan sejak Tahun 2006 yang lalu dan usia tanamannya sudah mencapai umur 15 Tahun sudah menjadi Tanaman menghasilkan.

Lebih mengejutkan adalah lahan yang digarap oleh PT Indrawan Perkasa tersebut berbatasan dengan Desa Petalongan dan Desa Lemang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir diduga melakukan penjarahan juga ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Dimana Lokasi Kebun PT IPada di Dusun Kayu Kawan Desa Sungai Akar tersebut adalah sebagai pintu masuk agar bisa lebih leluasa masuk ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir guna melakukan perambahan Hutan Kawasan di Desa Petalongan dan Desa Lemang.

Jadi kalau Kantor PT Indrawan Perkasa berada di Dusun Kayu Kawan Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki lahan hanya sekitar 400 Ha .

Namun lahan PT Indrawan Perkasa yang berada di Desa Petalongan dan Desa Lemang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir mencapai ribuan Ha , yang di duga sampai saat ini belum memiliki ijin Pelepasan Hutan Kawasan dan juga belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Kabupaten Indragiri Hilir.

Haspiandi sebagai Estate Manager PT Indrawan Perkasa sudah beberapa kali dihubungi melalui telepon selurernya tersambung, tapi tak pernah mau mengangkat untuk dikonfirmasi mengenai legalitas Perusahaan PT Indrawan Perkasa yang berpusat di Medan Provinsi Sumut tersebut.

Menurut Masyarakat yang berdekatan dengan Emplasement PT Indrawan Perkasa yang berinisial S, kalau pimpinan yang sekarang kurang bermasyarakat terutama Masyarakat Km 23 dan 24 ini ujar nya.

Pernah ada kerusakan jembatan di Km 23 ini sehingga tidak bisa dilalui oleh Masyarakat untuk melintas satu-satunya harus melalui jalan Kebun PT IP yaitu lewat kantor PT IP.

Ketika itu Masyarakat meminta ijin kepada Manager PT IP Hespiandi namun tidak diperbolehkan olehnya, tapi Masyarakat tidak marah hanya pasrah saja agar Masyarakat bisa lewat akhirnya dibuat lah jalan darurat dari samping jembatan yang runtuh itu ,asal bisa dilalui untuk sementara," ujar S.

"Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah agar Perusahaan tersebut diberi sanksi kalau memang benar telah merambah hutan kawasan menjadi lahan Perkebunan Kelapa Sawit,"sebutnya. 

Informasinya Karyawan PT Indrawan Perkasa sampai kemarin ini tanggal 11/05/2021 belum gajian , yang dibayar kan oleh Perusahaan hanya Tunjangan Hari Raya ( THR) saja dengan alasan Perusahaan agar tidak ada yang pulang mudik , karena ada nya larangan pulang mudik oleh Pemerintah , jadi yang dibayar kan hanya THR saja ujar nya.
jhs.
Share:
Komentar

Berita Terkini