-->

PPKM Mulai di Berlakukan di Kabupaten Lampura

Publish: Indragiri pos ----




Lampung Utara,-Surat edaran Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ahirnya diterbitkan dan mulai berlaku (7/7/2021) hal ini dilakukan menyikapi makin meningkatnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Lampura.

Dimana saat ini Kabupaten Lampura telah masuk katagori zona merah, kondisi penyebaran Covid-19 cukup tinggi dan banyak warga Lampura yang sudah terpapar dan menjadi korban keganasan Virus ini.

Menyikapi situasi tersebut, Pemkab Lampura bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mengeluarkan surat edaran resmi. PPKM dalam upaya mencegah makin meluasnya pandemi Covid 19. Di Kabupaten Lampura.

Dalam surat edaran tersebut warga masyarakat Lampura DI LARANG untuk melakukan segala macam bentuk kegiatan yang mengundang massa atau kerumunan, seperti acara pesta pernikahan, khitanan, acara keagamaan, seminar, pelantikan organisasi massa/profesi serta kegiatan sosial lainnya.

Berdasarkan surat edaran tersebut maka Ketentuan ini resmi diberlakukan pada Rabu (7/7/2021) Melalui surat edaran bersama.
Nomor: 360/567/41-Lu/2021.
Nomor: 005/162/12-Lu/2021.
Nomor: SE/01/VII/2021.
Nomor: SE/03/VII/2021.
Nomor: B-2190/L.8.13/Cp.1/07/2021. 

Oleh:Iqbal.
Share:
Komentar

Berita Terkini