INHIL - SA (46) seorang dukun palsu di kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir berhasil memperdaya korbannya, dengan dalih untuk membuka aura, si dukun melakukan tindak kekerasan dan pencurian.
Dukun palsu ini membunuh korbannya bernama Mayang (57) dengan cara mencekik leher dengan tali rafia sampai korban tewas. korban pertama kali ditemukan oleh suaminya pada 2 september 2021 sekira pukul 19.30 wib di kamar depan rumah, Jl. Penunjang RT. 004 RW. 004 Dusun Garuda 2 Desa teluk Kelasa Kecamatan KerÃtang Kabupaten Indragiri Hilir – Riau
Selain melakukan pembunuhan terhadap korban pelaku juga menguras barang berharga seperti perhiasan."Pelaku dan korban ini sebelumnya sudah saling kenal," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK SH, dalam konferensi Pers Jumat 24 September 2021.
Dijelaskan Kapolres, Saat memeriksa memandikan mayat korban pihak keluarga curiga kematian tidak wajar dengan mulut mengeluarkan darah dan terdapat luka memar di bagian bawah telinga dan dikuatkan dengan tidak ditemukan barang berharga (perhiasan) milik korban demikian korban tetap di makamkan.
Setelah berembuk dengan keluarga besar atas kecurigaan tersebut diatas keluarga yang dilaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian (Polsek Keritang) pada tanggal 16 september 2021.
Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut Kapolres Inhil membentuk timsus yang terdiri dari Sat Reskrim, Polsek Keritang dan diback up oleh tim Jatanras Polda Riau untuk mengungkap perkara.
"Selanjutnya hasil penyelidikan timsus mengarah kepada pelaku, pada hari Selasa tanggal 20 September 2021 sekira pukul 04.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di parit 4 RT 004 RW 000 Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang, Inhil - Riau yang mana saat itu pelaku sedang menonton acara orgen / kybord tunggal di desa tersebut," jelas Kapolres.
Dari hasi penyelidikan pihak kepolisian, pelaku mengakui telah membunuh korban dengan merencanakan aksinya ini sejak satu bulan yang lalu. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan mengikat tali rafia ke leher.
Dilanjutkan Kapolres, setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku kemudian mengambil barang berharga (perhiasan kalung emas) milik korban yang selanjutnya pelaku langsung menuju tembilahan untuk menjual kalung emas tersebut ke pedagang emas dengan berpura-pura menjualkan emas milik mertuanya.
"Dari pengakuan pelaku, mengambil 1 (satu) untai kalung emas milik korban yang dikenakan oleh korban setelah berhasil membunuh korban). Sedangkan keterangan keluarga korban perhiasan korban yang hilang atau tidak ditemukan adalah 1 untai kalung dan beberapa buah gelang dengan kerugian 120 mayam yang apabila di kalkulasi dengan uang Rp. 340.000.000," terang Kapolres.
Pelaku melakukan pembunuhan berencana dengan dikenai pasal 340 Jo Pasal 338 jo pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(ard)