INDRAGIRIPOS.COM - Zaman sekarang banyak orang ingin menjadi kaya bergelimang harta dengan cara yang instan, padahal tidak ada yang instan semua butuh usaha dan kerja keras.
Bahkan ritual yang ghaib yang tidak masuk akal pun dilakukan guna menjadi kaya dengan cara pesugihan. Parahnya lagi seperti yang terjadi di Sulawesi Tenggara, Satuan Reserse Kriminal Polres Muna, menangkap menangkap wanita berinisial ZY (45) karena memaksa putri putrinya melayani nafsu dukun berinisial AU.
ZY tega mengorbankan putrinya digauli AU karena ingin cepat kaya. Praktik pencabulan dukun AU terhadap putri ZY yang masih di bawah umur itu merupakan ritual pesugihan agar ZY bisa cepat mendapatkan banyak uang.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna Iptu Hamka membenarkan, anggotanya sudah menangkap ZY, sedangkan AU masih diburu.
''Kita sudah mengambil langkah-langkah, mendatangi TKP, melakukan upaya paksa kepada ibu kandung korban. Perempuan ZY sudah kita proses, sedangkan terduga AU masih dalam pengejaran oleh tim kami,'' kata Iptu Hamka kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).
Dituturkan Hamka, ritual pesugihan ini terjadi pada 2019. Awalnya, ZY dihubungi oleh AU. Saat itu, AU memberi tahu bahwa dia memiliki kemampuan untuk membuat orang menjadi kaya. Keduanya kemudian berjanji dan bertemu di tempat penginapan di Raha.
Saat bertemu, dukun AU kemudian merayu ZY dan mengatakan bahwa salah satu syarat untuk melakukan ritual adalah berhubungan badan.
''Sehingga ZY melayani AU untuk berhubungan badan. Setelah melayani, ZY diberikan benda yang dibungkus kain putih dan diminta disiram air setiap malam,'' ujar Hamka.
Dukun cabul tersebut kemudian meminta perempuan lain. Demi memenuhi permintaan itu, ZY mencari teman yang bisa diajak.
Namun, karena tidak ada teman yang bisa diajak, ZY membawa anaknya kepada AU. ZY bahkan memaksa dan mengancam anaknya untuk ikut ritual pesugihan.
Ritual berupa pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan semua yang dialami kepada ayahnya yang baru pulang dari perantauan.
Ayah dan keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Muna.
Saat ini, pelaku ZY ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.
Ia terancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
sumber kompascom