-->

Kejari Inhil dan DPRD MoU Tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Publish: Baden Arul ----
INHIL- Telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil dengan Kejaksaan Negeri Inhil, pada Senin (13/9/2021). 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih, Wakil Ketua I DPRD Inhil Edi Gunawan, Wakil Ketua II Dr. H. Mariyanto, Wakil Ketua III Andi Rusli, serta sejumlah Anggota DPRD Inhil lainnya.

Penandatanganan MoU berkenaan dengan kerjasama Kejaksaan Negeri Inhil dengan DPRD Inhil khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dimana disebutkan dalam Pasal 30 dalam ayat (2) di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khususnya dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dimana Undang-Undang ini dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dengan perubahan kedua dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia ini adalah perkembangan peraturan-peraturan yang cepat, mengingat adanya perubahan struktur dimana di Kejaksaan ada penambahan yaitu sebagai Jaksa Agung Muda di Bidang Intelijen, sehingga peraturan-peraturan ini akhirnya di tahun 2021 ada perubahan, namun untuk Perdata Dan Tata Usaha Negara tetap diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah, meliputi Negara atau Lembaga Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN dan atau BUMD di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Usai acara, Wakil Ketua I DPRD Inhil Edi Gunawan mengatakan, MoU dengan Kejari sebagai upaya pendampingan terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan produk hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan DPRD Inhil.

Salah satu yang dimaksudkan ini, agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi. Terlebih dewan yang merupakan penghasil produk hukum daerah.

“MoU tadi, jadi mudah-mudahan kita dapat bantuan hukum dengan secara baik. Tadi kita sudah bicara dengan kepala Kejaksaan dan siap membantu kita,” ujar Edi.

Namun, lanjut dia, yang terpenting adalah proaktif untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Jangan sampai ada masalah atau kejadian baru melaksanakan pertemuaan.

“Nah sebelum kejadian kita akan terus jalin koordinasi dengan baik,” terangnya. 

Kejaksaan Negeri Inhil diharapkan dapat berperan dalam memberikan bantuan hukum maupun penerangan hukum sesuai amanat UU dan pendampingan hukum terhadap DPRD Inhil dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lancar.

Setelah acara MoU dilanjutkan pemaparan materi oleh Kajari Inhil tentang Tindak Pidana Korupsi dan dilanjutkan tanya jawab. 

"Pemberian materi ini diberikan kepada anggota DPRD Inhil dimaksudkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ungkap Rini. 

Dalam acara tersebut dilanjutkan dengan penyerahan Piagam Penghargaan dan Ucapan Terimakasih dari kedua belah pihak.
Share:
Komentar

Berita Terkini