-->

Pembangunan Jalan Tol Rengat- Pekanbaru Masuki Tahap Pertama

Publish: Redaksi ----
Ilustrasi Jalan Tol


INHU - Rencana Pembangunan jalan tol Lintas Sumatra Rengat Pekanbaru tahun 2021, hal ini dibahas di Aula Kantor  Camat Kelurahan Pematang Reba Inhu, Jumat (03/09/2021).

Konsultasi Publik antara Pemerintah Propinsi Riau (Pemprov Riau) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab)  Indragiri Hulu (Inhu) dihadiri oleh Dinas PUPR Propinsi Iwan Setiawan didamping kabid Pertanahan, Fahrizal PPTK dari Kementrian, Fahrurozi, kabag pertanahan Inhu, Camat Rengat Barat Hendri, Kades, kota Lama, Kades Barangan dan Masyarakat setempat.

Camat Rengat Barat Hendri mengatakan konsultasi Publik ini adalah sesi ke-II ( dua ) untuk menindak lanjuti pematokan di lahan Masyarakat yang terkena jalan tol ( patok warna kuning ). 

"Dilokasi yang sudah terpasang patok itulah kemungkinan ganti rugi baik tanaman dan bangunan yang ada," Katanya.

Tahapan ada 4 yaitu " perencanaan, persiapan, pembayaran ganti rugi dan pelaksanaan.

Hasil rapat ini PUPR akan menyampaikan ke Gubernur Riau yang selanjutnya akan di SK - kan ke Bupati, Camat dan Kepala Desa. 

"Tahapan berikutnya adalah penetapan lokasi jalan tol Pekanbaru - Rengat. Jika ada pengukuran kembali, maka pemilik harus ada dilokasi," Jelasnya.

Sementara Kabid pertanahan Propinsi Riau Iwan Setiawan mengatakan pihaknya membuat tahap pelaksanaan itu sesuai teknis. Tanah Bapak/ Ibu yang dilalui jalan tol  kurang lebih 200 Km melewati 4 kecamatan 14 Desa dan 2 Kabupaten.

"Setelah konsultasi Publik ini akan kita lanjutkan ke Menteri PUPR. Mudah mudahan di Bulan November 2021 ini sudah  mulai pelaksanaanya," jelasnya. 

Semua dasar penetapan itu adalah SK dari Gubernur Riau. Kita sambung menyambung dan saling mendukung satu sama lain.

Iwan menambahkan, pihaknya ditugaskan untuk konsultasi publik agar mudah tata cara pelaksanaannya. Soal pelaksanaan pertanahan adalah Kanwil. Satgas akan menghitung pembayaran. Jika sudah dipatok Masyarakat harus membersihkan lahannya masing masing.

Apabila satu lahan ada yang mengaku 2 orang, maka keputusan adalah pengadilan. Intinya ' siapkan surat surat tanahnya masing-masing.

Saat ini lanjutnya, yang dibutuhkan Foto Copy KTP dan surat tanah, nanti surat asli tanahnya diserahkan pada pelaksanaan tukas berikutnya.

Dalam pelaksanaan nanti akan dikumpulkan, petugasnya dari Kanwil Pertanahan. Jika yang punya surat sudah meninggal dunia, maka keluarga menunjuk salah seorang ahli waris.

"Soal pungutan tidak ada baik matrai sampai buka buku rekening. Pembayaran tanah hanya sekali bayar. Mudah mudahan trans sumatra ini memperpendek jarak tempuh kita," ujarnya.

Fahrizal PPTK  dari Kementrian PUPR mengatakan, Jalan tol Trans Sumatra dengan panjang sekitar 600 Km. Dalam kesempatan konsultasi ini diinformasikan kepada Masyarakat agar tanahnya dibersihkan dan dipatok batas agar jelas.  

Jalan tol Rengat - Pekanbaru ini jika Masyarakat setuju lebarnya kurang lebih 160 meter, katanya.

Sementara Masyarakat sekitar rencana jalan tol melalui Kades Barangan Heri Chandra Kades Barangan meminta ganti rugi yang setimpal.

"Kami Masyarakat sangat setuju dengan harapan ganti rugi ini dapat memberikan yang terbaik . Soalnya selama ini Masyarakat ada pendapatan tetap dari kebun masing masing walaupun sekitar Rp.1,5 juta perbulan tapi dengan jangka panjang. Tapi dengan adanya program pemerintah ini sedikit ada kesulitan bagi kami," ujarnya. jhs.
Share:
Komentar

Berita Terkini