-->

Diduga Kades Gerning Palsukan Ijazah Aparatur Desa

Publish: Indragiri pos ----
Pesawaran Lampung, - Terkait Dugaan perangkat Desa Gerning Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, memakai Ijazah orang lain sebagai perlengkapan administrasi, Enggo Pratama S.STP selaku plt Camat Tegineneng mengatakan bahwa dirinya sudah memanggil Kepala Desa Gerning Ahmad Sungkawa," Selasa 19/10/2021.

"Ya kemaren sudah saya panggil, penjelasan dari kades nya yang kerja sesuai dengan yang di SK, kalau saudara nya yang. menggantikan itu apabila yg di SK berhalangan masuk karena sakit atau ada kepentingan keluarga maka digantikan untuk melaksanakan pekerjaan kata nya.

Di beritakan sebelumnya," Di duga kepala desa gerning Ahmad Sungkawa menyalahi aturan dan  wewenang selaku kepala desa dalam mengangkat enam ("6")  perangkat desa gerning  Kecamatan tegineneng ,  Kabupaten Pesawaran, yang mana diduga memakai ijazah orang lain sebagai perlengkapan administrasi untuk menjadi perangkat desa.

Ketika informasi dihimpun pewarta ini ada enam  ("6") perangkat desa gerning yang diduga memalsukan administrasi tersebut masing- masing.
1.M faidullah memakai ijazah  Ahmad Kholil selaku kaur
2.Ahmad solihin memakai ijazah M Al-ahyar selaku kesra
3.M dahnial kadus dusun Satu (1)
4.Dani Puro kadus dusun  tiga (3)
5.Andri memakai ijazah  Nurhamid S.P.D.I kadus dusun  empat (4)
6.Budianto memakai ijazah Gunawan Kadus dusun enam (6).

Kepala desa gerning Ahmad sungkawa saat di temui pewarta ini di kediaman nya terkait enam (6) aparatur desa yang menggunakan administrasi /ijazah orang lain,iya menjelaskan itu bukan pakai ijazah orang lain tapi pakai ijazah adk nya,gimana kita mau mengangkat anak - anak yang belum berpengalaman kan bakal ngerepotin saya.

"kalau saya mengangkat  anak - anak yang belum berpengalaman gimana kalau ada masalah di masyarakat apa bisa dia menghadapi kan gitu,tetap nanti kembali ke saya nya, saya mengangkat mereka karna mereka sudah bantu saya di Pilkades mereka kan team saya sudah mati-matian belain saya masak saya gak ada sumbangsih nya,"Ucapnya.

Sebenar nya bukan mereka tidak punya ijazah bang mereka ada ijazah SMA,SMEA dan STM,tapi karna umur mereka ada yang 42 tahun lebih ada yang 43 tahun sedangkan  maksimal umur jadi aparatur desa  40 tahun jadi mereka menggunakan ijazah Adik dan istri nya,itu bukan pemalsuan data bang cuman ijazah adik  dan istri nya dia orang yang kerja"seLanjutnya.

Sebelum saya pengangkatan aparatur desa juga saya sudah kordinasi kemana - mana,waktu itu juga pak bupati pas kita ada musrembang cam datang, ungkap bupati "ya pinter - pinter kalian lah di desa masalah nya kan sampean kepala desa nya masak punya anak buah pelongok - pelongok kata bupati kan repot sampean dan capek sampean yang penting gak merusak data dan berkas." Pungkas nya.

Pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat [2]. Yang mana berbunyi.

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. 

Sumber:ketua FPII Suf.
Oleh:Asnawi.
Share:
Komentar

Berita Terkini