-->

Jual Narkoba Pakai Bitcoin, Wanita ini Ditangkap BNNP Riau

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Seorang ASN perempuan ditangkap polisi karena terlibat pengedaran Narkoba jenis baru ini “Bromo Dimetoksifenil 2-CB atau LSD”. Penggunaannya dapat mengakibatkan halusinasi dan gangguan kerusakan permanen pada otak.

Bahkan transaksinya tergolong modern dengan menggunakan pembayaran uang digital berupa cryoto currency, bitcoin cs.

Tim Pemberantasan dan Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bekerjasama dengan Avsec Bandara Sultan Syarief Kasim II menangkap seorang wanita pengedar narkoba jenis baru berbentuk perangko.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson D.P. Siregar, S.H., S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Berliando, S.I.K, Selasa (5/10/2021), membenarkan adanya penangkapan itu dilansir dari Mediumpos.  com.
 
Menurut Barliando, narkoba baru ini dikemas dalam 58 Bloter lalu dikirim melalui jasa ekpedisi J & T da terdeteksi oleh X – Ray bandara pada tanggal 05 Agustus 2021.

Dari pengembangan pengirim paket tersebut oleh Tim BNNP Riau, pada 06 Agustus 2021 ditangkaplah pelaku berjenis kelamin perempuan dengan inisial SS yang merupakan ASN di suatu instansi pemerintah.

Saat digerebek perempuan kelahiran Purworejo 20 tahun silam itu sedang mengirimkan paket berisi LSD yang diselipkan di dalam buku sebanyak 9 Bloter di perwakilan pengiriman paket J & T, Jalan Senapelan, Pekanbaru.

Tim BNNP Riau kemudian melaksanakan penggeledahan di kamar kos pelaku dan diamankan sebanyak 46 Bloter LSD sehingga narkotika yang disita totalnya sebanyak 113 Bloter.

Menurut pengakuan pelaku SS, ,narkotika ini dipasarkan menggunakan media sosial. Pelaku sudah mengirim narkotika ini sebanyak 15 kali ke beberapa daerah di Indonesia.

Beberapa transaksinya bahkan menggunakan cryptocurrency/Bitcoin. Adapun modus yang digunakan dalam pengirimannya dengan memasukkan kedalam buku dan dikirim melalui pengiriman. ***
Share:
Komentar

Berita Terkini