-->

KPK Kembali Periksa Mantan Kadis PU-PR Lampung Utara

Publish: Indragiri pos ----
Lampung Utara ,- Penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) 2015 - 2019 dimana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Akbar Tandaniria Mangkunegara yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Bandar Lampung dan juga adik dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangku Negara.

Dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda, Lampung Selatan, dimana tim penyidik melakukan pemangilan saksi-saksi terkait dugaan gratifikasi di kabupaten Lampura adapun saksi tersebut adalah Syahbudin mantan kadis PU-PR dan Raden Syahril,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Rabu, 27/10/2021.

Hal ini untuk kedua kalinya mereka menjalani pemeriksaan dalam perkara korupsi yang sama. Namun bedanya, pada saat pertama kali diperiksa, KPK belum membeberkan sosok tersangka di dalam penyidikan yang ditangani.

Kali ini, Syahbudin dan Raden Syahril dinyatakan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Kasus yang menjerat Akbar merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh KPK, dari perkara mantan bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara.

Dari kasus Akbar, ada dugaan oleh KPK Akbar telah turut menikmati uang sekitar  dua miliar dari hasil pengumpulan fee proyek Dinas PU-PR Lampura.

Igbal
Share:
Komentar

Berita Terkini