-->

Putusan Perkara Dugaan DAK Fisik Nasaruddin dan Guntur Abdul TA 2019

Publish: Indragiri pos ----
Tulangbawang Lampung,-Sekira pukul 10.30 Wib telah dilaksanakan Sidang Putusan Perkara Dugaan Adanya Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang berupa Pungutan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD Tahun Anggaran 2019,yang mana sidang dilaksanakan secara daring (virtual) melalui sarana aplikasi Zoom antara Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Tanjung Karang,kamis 21/10/2021.

Dengan Terdakwa pada Rumah Tahanan Negara Kelas II Menggala
2. Bahwa kedua terdakwa NASARUDDIN,SH.,MH BIN MUHAMMAD UMAR dan GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS (berkas terpisah) dalam dakwaan JPU melanggar pasal
Primair : 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 
Subsidair : 

Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

3. Bahwa susunan persidangan terdakwa NASARUDDIN,SH.,MH BIN MUHAMMAD UMAR yaitu :
Hakim Ketua. 
EFIYANTO D, SH., MH. 
Hakim Anggota 
EDI PURBANUS, SH., MH. 
HENDRO WICAKSONO, SH., MH. 
Panitera 
KURNIATI, SH. 
Penuntut Umum
ARDO GUNATA, SH.MH 
Penasehat Hukum 
MINGGU ABADI GUMAY, SH.

Sedangkan susunan persidangan terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS yaitu : 
Hakim Ketua 
EFIYANTO D, SH., MH. 
Hakim Anggota 
EDI PURBANUS, SH., MH. 
HENDRO WICAKSONO, SH., MH. 
Panitera 
KURNIATI, SH. 
Penuntut Umum 
ARDO GUNATA, SH.MH 
Penasehat Hukum 
AL HAJAR SYAHYAN, SH

Bahwa dalam pelaksanaan sidang tersebut Hakim memutus terdakwa :
1. Terdakwa NASARUDDIN,SH.,MH BIN MUHAMMAD UMAR terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NASARUDDIN,SH.,MH BIN MUHAMMAD UMAR dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan.
3. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan.
4. Menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan Kurungan.
5. Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2.960.239.750 (dua miliar sembilan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dikurangi dengan uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) yang telah dilakukan penyitaan pada tahap penyidikan sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp 2.860.239.750 (dua miliar delapannya ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
6. Menyatakan barang bukti dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER Bin ABDUL AZIS yang dilakukan penuntutan secara terpisah dan sebagian di kembalikan ke saksi-saksi

Menetapkan agar Terdakwa NASARUDDIN, SH. MH Bin MUHAMMAD UMAR dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)  

Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS diputus dengan: 
1. Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER BIN ABDUL AZIS terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara 
3. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
4. Menjatuhkan pidana Denda kepada terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan Penjara
5. Menjatuhkan kepada terdakwa Pidana Tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah) jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
6. Menyatakan barang bukti Dirampas untuk Negara dan sebagian di kembalikan ke saksi - saksi
7. Menetapkan agar Terdakwa GUNTUR ABDUL NASSER Bin ABDUL AZIS dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).

Mat.
Share:
Komentar

Berita Terkini