-->

Sekdes Tani Makmur Diduga Langgar Perda No 03 Tahun 2017

Publish: Redaksi ----

INHU - Camat rengat barat Hendri SSos telah menyurati Kepala Desa Tani Makmur dua kali pada tanggal 13 bulan Juli 2021 terkait Sekdes Desa Tani Makmur yang menjabat rangkap jabatan/ Dobel job, di mana yang bersangkutan bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan PT Inecda Plantation.

Terkait hal itu, Camat Rengat Barat, Hendri SSos mengingatkan jika jabatan Sekdes tidak boleh rangkap jabatan atau dobel job, Itu sudah jelas menyalahi aturan, jelas Hendri Senin (4/10/2021) di kantor Camat Rengat Barat.

Camat menyampaikan pernah menerima dari Desa Tani Makmur yang berisi pengunduran diri Sekdes Anuwar dari pekerjaan di perusahaan yang selama ini bekerja, namun setelah Camat menghubungi HRD dan Humas PT Inecda, tidak ada surat tembusan ke Perusahaan pengunduran diri Sekdes Anuwar," jelasnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tani Makmur Drs Herman saat di hubungi melalui handphone telah membuat surat kepada Kepala Desa mengenai Sekdes Anuwar agar mengambil keputusan memilih bekerja diPerusahaan atau menjadi Sekdes.
Waktu yang kami berikan sampai dengan hari Senin depan tanggal (11/10/2021) dia harus sudah mempunyai jawaban, jelasnya.

Kepala Desa Tani Makmur Muhammad Sulistiyono belum dapat di hubungi melalui telepon selurer dan WA hingga berita ini di terbitkan.

Untuk sekedar mengetahui bahwa Peraturan Daerah yang telah di buat oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Prov Riau yang di keluarkan oleh kepala Bagian Hukum Inhu ini dalam perda nomor 3 tahun 2017 pada fasal 17 di sebutkan bahwa, bagi pegawai swasta, honorer, staf honor Desa, LPM agar mengundurkan diri dari pekerjaan semula apa bila terpilih menjadi Perangkat Desa.****
Halaman :
Share:
Komentar

Berita Terkini