PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau perpanjang masa pelaksanaan penghapusan  sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021. 
Sebelumnya masa pemutihan pajak kendaraan berlaku sejak 9 Agustus lalu dan berakhir 9 November kemarin.
Alasan perpanjangan masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan menjadi 9 Desember, untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat, di tengah kondisi masih dalam situasi pandemi Covid-19. 
Selain itu karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran kendaraan plat merah. Pasalnya, APBD- Perubahan (APBD-P) kabupaten/kota kebanyakan baru bisa digunakan saat ini.
Sumber: mediacenter.riau.go.id


 
 
 
 
 
 
