-->

Empat Calon Pilkades Kubu Batu Deklarasi Damai"Panitia dan Aparatur Berlaku Netral

Publish: Indragiri pos ----
Pesawaran Lampung ,- Empat calon kepala desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau tinggal hitungan hari  akan digelarnya Pilkades serentak di Kabupaten Pesawaran, yang akan dilaksanakan  pada tanggal 17 November 2021 mendatang.

Dari pantauan Media Indragiripos.com, empat calon Pilkades tersebut melakukan Deklarasi damai,  dilaksanakan di Aula Desa setempat. Senin (08/11/2021)

Selain dari jajaran panitia Pilkades,  dalam kegiatan itu nampak hadir dari jajaran  Uspika , Kecamatan setempat, dan tokoh masyarakat, disertai empat calkades dengan nomor urut satu (1) Siswanto, nomor urut dua (2) Zulkarnain, nomor urut tiga (3) Masruri,S.P.d, dan calkades  nomor empat (4) Hermawan Zen, S.Pd. serta didampinggi tim pemenangan masing-masing calkades.

Dalam penyampainnya, Drs. Ahmad Rosani selaku camat Way Khilau menegaskan, Semua kandididat yang hadir dalam kegiatan deklarasi damai ini harus memiliki rasa untuk menjaga keamanan, kelancaran dalam pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2021 saat ini.

" Saya tegaskan, kedatangan para calkades saat ini punya satu niatan, yakni, menciptakan Pilkades yang damai dengan menjaga ketertiban umum." Ungkapnya

Dia menambahkan, baik dari kepanitiaan, maupun aparatur desa berlaku netral dalam proses Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tahun ini. 

" Saya berharap, baik panitia maupun aparatur desa dapat berlaku netral dalam pelaksanaan Pilkades khususnya di desa Kubu Batu."Tegasnya.

Lajut camat, selain dari menjaga ketertiban umum dalam pelaksanaan pilkades agar tetap selalu menjaga protokol kesehatan.

" Saya juga berharap, dalam pelaksanaan Pilkades di masa pandemi covid 19 saat ini, agar selalu mematuhi protokol kesehatan." Ucap A. Rosani.

Dia menambahkan, bagi siapapun  yang melakukan provokasi keributan khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini akan mendapatkan sangsi tegas dari APH.

"Setiap permasalahan dapat diselesaikan secara permusyawaratan, dan bagi yang melakukan provokasi masa akan dapat sangsi tegas dari aparatur penegak hukum, dan jika ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pilkades, maka lakukan tindakan proses hukum yang berlaku." Pungkasnya.

Oleh :  Asmawi
Share:
Komentar

Berita Terkini