Lampung Utara, - Menteri dalam negeri Tito Karnavian menandatangani instruksi nomor 61 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di enam wilayah Indonesia yakni Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 
Aturan tersebut berlaku mulai 23 November sampai 6 Desember 2021. Terkait dengan level asesmen terbaru di Provinsi Lampung, berikut rinciannya. 
Level 1
Kab. Lampung Selatan, Kab. Tulang Bawang, Kab. Way Kanan, Kab. Mesuji, Kab. Pesisir Barat, dan Kota Metro. 
Level 2
Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Barat, Kab. Pringsewu, Kab. Tulang Bawang Barat, dan Kota Bandar Lampung. 
Level 3
Kab. Tanggamus, Kab. Lampung Timur, Kab. Pesawaran
Untuk menghindari terjadinya kenaikan kasus Covid-19 maka diwajibkan untuk tetap disiplin menjalani protokol kesehatan dengan ketat dan benar, serta lakukan vaksinasi Covid-19 secepatnya di fasilitas kesehatan terdekat.
Igbal

 
 
 
 
 
 
