-->

Solusi Pekerja Indonesia, Tenaga Honorer dan Perangkat Desa di Inhil Wajib Terdaftar Program BP Jamsostek

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hulu dan Cabang Indragiri Hilir bersama dengan Kejaksaan Negeri Inhil menggelar Rapat Koordinasi untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa 23 November 2021 di Aula Hotel Grand Tembilahan.

Kegiatan tersebut digelar untuk menindaklanjuti pelaksanaan Instruksi Bupati Indragiri Hilir nomor 560/ Disnakertrans/-Set/1192-80-2021 terkait dengan optimalisasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Inhil.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengesahkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan dilanjutkan dengan Instruksi Gubernur Riau.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program BP Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Hadir dalam kegiatan Rakor itu Bupati Inhil yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Inhil, Tantawi Jauhari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Inhu Helena, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Inhil Tengku Edy M, Kejari Inhil Rini Triningsih dan Kasi Datun, Kepala Disnakertrans Inhil serta seluruh camat se Kabupaten Inhil.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Inhu, Helena dalam kesempatan itu mengatakan jika saat ini pihaknya tengah fokus pada perlindungan sosial untuk tenaga non ASN atau tenaga Honorer khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Sudah ada 15 OPD di Inhil yang mendaftarkan tenaga honorernya pada program BPJS Ketenagakerjaan serta sudah ada 167 desa yang mendaftarkan perangkat desanya. Kami berharap seluruh pekerja di Kabupaten Inhil khususnya untuk pekerja non ASN atau tenaga honorer dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan minimal untuk perlindungan resiko paling dasar dalam bekerja yaitu resiko kecelakaan kerja dan kematian dengan iuran bulanan yang sangat kecil sekali yaitu Rp. 16.800 per bulan," kata Helena.

Ditambahkannya, kegiatan ini sengaja dilaksanakan untuk menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021, bahwasanya BPJS Ketenagakerjaan, selain dengan perusahaan BUMD, BUMN dan swasta saat ini juga fokus pada Kepesertaan tenaga honorer atau non ASN dengan dasar dari kepersertaan BPJS TK merupakan amanat dari  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kemudian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial.

"Semoga kedepannya segala pihak dapat bersinergi dalam mewujudkan dan mengimplementasikan Instruksi Presiden Republik Indonesia ini, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di wilayah kerja kita,” tambah Helena.

Senada juga dengan yang disampaikan Asisten I Setdakab Inhil, Tantawi Jauhari bahwa intstruksi ini dimaksudkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja khususnya non formal dan honorer dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui Intstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini maka dikeluarkan juga turunannya berupa Instruksi Gubernur Riau hingga Instruksi Bupati bahkan jika perlu peraturan camat dan Kades," ungkap Tantawi Jauhari.

Sementara itu, Kajari Inhil, Rini Triningsih juga menghimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah agar diwajibkan mendaftarkan Pegawai Non PNS yang ada di instansinya masing-masing ke dalam program BPJS Ketenagkerjaan.

"Tujuan dari Intruksi Presiden dan Permendagri tersebut adalah untuk mewujudkan perluasan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja, maka seluruh OPD wajib daftarkan Pegawai Non PNS nya ke BPJS Ketenagakerjaan,” imbau Kajari Inhil.

Emil Febrianto selaku staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Inhil yang menyampaikan pemaparan pada rapat koordinasi tersebut menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki beberapa program Jaminan Sosial diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun. 

"Banyak manfaat yang akan didapat dari program-program tersebut, salah satunya yaitu mengurangi beban atas risiko pekerjaan. Para aparatur desa dan tenaga honorer akan terlindungi, akan merasa aman karena sudah memiliki jaminan sosial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat menjalankan tugas," jelasnya.

Dilanjutkannya, sebagai contoh pada program Jaminan Kecelakaan Kerja yang merupakan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja, yang mana dapat dialami oleh pekerja saat bekerja. 

Dimana manfaat yang diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaaan, berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja dan hal ini berlaku dari mulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, sampai kembali kerumahnya lagi.

"Saat ini untuk manfaat bagi para peserta BP Jamsostek mengalami kenaikan meskipun iuran bulanan tetap sama. Contoh yakni untuk Jaminan yaitu dari 24 juta rupiah menjadi 42 juta rupiah yang akan di terima ahli waris bahkan ada beasiswa untuk anak-anak peserta yang meninggal dunia," lanjutnya.

Sebagai testimoni, dalam kesempatan yang berbeda, Yusriwarti, SE MSi selaku Wakil Rektor II Unisi mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Inhil yang telah melakukan penyerahan klaim kepada ahli waris almarhum Dr. Tiar Ramon, SH MH selaku dosen di Unisi sebesar Rp. 60.469.530.

"Santunan ini dapat dipergunakan untuk keperluan biaya sekolah anak-anaknya dan kami berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucap Wakil Rektor II Unisi.

Pihak Unisi juga mengaku sangat senang atas kerjasamanya pelayanan yang baik dan cepat yang terjalin selama ini dan mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan yang peduli dan konsisten untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja dan keluarga pekerja saat mengalami musibah.****
Share:
Komentar

Berita Terkini