-->

Disnaker Kota Metro BantahMark'Up Harga 22 Unit Laptop

Publish: Indragiri pos ----

Kota Metro Lampung, - Pengadaan barang sebanyak 22 unit Laptop di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Lampung, pada tahun anggaran 2021 senilai Rp. 198.000.000 (seratus sembilan puluh depan juta rupiah) dengan jadwal pelaksanaan kontrak bulan November - Desember 2021, menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya, dengan Kode RUP : 30534096, spesifikasi dari 22 unit laptop tersebut, yaitu Intel Celeron Quad Core N5100 QS, Windows Storage : 256 GB, Panel : 14' Slim, diduga ada indikasi Mark'up.

Hal tersebut diutarakan Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, S.P, kepada awak media di Kantor Sekretariat LSM PRL di Bandar Lampung, Jumat (17/12/2021).

" Bila 22 unit laptop senilai Rp.198 juta, berarti Rp. 9 juta/unit. Padahal hasil penulusuran kita, dengan spesifikasi yang sama, harga laptop tersebut senilai Rp. 5.649.000/unit), ada selisih Rp. 3.351.000/unit," jelas Aminudin.

Menindaklanjuti temuan LSM PRL tersebut, awak media meminta konfirmasi ke Kepala Dinas Disnakertrans Kota Metro, Qomarudin.

" Tidak tau saya itu. Coba tanya sama Pejabat Pengadaan," ucap Qomarudin kepada awak media yang menemui diruangannya, Senin (20/12/2021).

" Secara teknis kamu tanyakan ke dia. Yang pasti, saya sudah perintahkan sesuai spek yang harganya sesuai," katanya.

Saat ditanya apakah Pak Kadis tidak mengetahui pengadaan laptop tersebut sehingga mengarahkan ke pejabat pengadaan, Qomarudin dengan tegas mengatakan mengetahui.

Saat disampaikan awak media bahwa ada dugaan mark'up harga karena selisih harga hasil penelusuran LSM PRL, Qomarudin mengatakan 'hati-hati bilang mark'up'.
Bahkan Qomarudin menjelaskan, dia sudah pulangkan uangnya.

" Apa maksud Qomarudin menyatakan 'hati-hati bilang mark'up'. Lalu apa namanya bila harga lebih tinggi dari harga yang sebenarnya?" tutur Aminudin, Rabu (22/12/2021) saat mengetahui pernyataan Qomarudin.

" Entah apa arti dari ucapan Qomarudin, dia sudah pulangkan uangnya," imbuhnya.

Tambah Aminudin, sebagai pimpinan di Disnakertrans Kota Metro, Qomarudin tidak bisa lepas tangan begitu saja, karena penanggungjawab penggunaan anggaran di Disnakertrans  ada di Kepala Dinas. Bukan di Pejabat pengadaan atau PPK.

" Tidak serta merta uang selisih pembelian laptop dikembalikan, lalu selesai begitu saja. Harus dilihat, bahwa indikasi awal untuk melakukan dugaan mark'up sudah terjadi. Dan ini harus ada konsekuensinya. Dan kita juga tidak mengetahui apakah benar dikembalikan atau tidak," pungkas Aminudin.

penulis:Mat.

narasumber:ketua FPII Suf.
Share:
Komentar

Berita Terkini