-->

Desiminasi Audit Kasus Stunting

Publish: Redaksi ----

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar diskusi panel Desiminasi Audit Kasus Stunting, di Aula Bapedda Jalan Akasia Tembilahan, Kamis (24/11/22).

Diskusi panel ini melibatkan beberapa instansi terkait diantaranya, Bapedda, DPMD, Dinas perikanan, Dinas Perkim, PUTR, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), pihak Kecamatan, Ketua PKK Kabupaten Inhil, Disdukpencapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Baznas, DPTPHP, dan Puskesmas.

Kepala BKKBN Provinsi Riau, Mardalena WatiYulia melalui Koordinator Bidang KB KR Satgas Stunting Provinsi Riau Fachrurozin mengatakan, bahwa memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021, di dalam pasal 8 disebutkan bahwa salah satu yang menjadi kegiatan prioritas di Peraturan Presiden 72 tentang percepatan penurunan stunting.

Kemudian di dalam peraturan kepala BKKBN nomor 12 tahun 2021 di dalamnya diamanatkan salah satu kegiatan utama atau prioritas adalah melaksanakan audit kasus stunting. 

"Kegiatan audit kasus stunting ini menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah pusat oleh pemerintah provinsi dan tentu Pemerintah kabupaten kota sebagai leading sektor yang melaksanakan kegiatan audit kasus stunting," katanya.

Selanjutnya katanya lagi, melalui tim percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten dibentuklah tim audit kasus stunting yang terdiri dari tim teknis dan tim pakar, setelah terbentuknya tim audit kasus stunting Kabupaten Indragiri Hilir telah melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan audit kasus stunting.

Pada kesempatan kali ini diharapkan kita bisa mendesiminasikan bisa menyampaikan hasil audit kasus stunting yang telah dilakukan oleh tim teknis dan tim pakar, harapannya, rekomendasi-rekomendasi yang sudah dituangkan dan disusun oleh tim pakar akan dipastikan ada rencana tindak lanjutnya," tuturnya.

Fachrurozin berharap audit kasus stunting bukan hanya sebagai kegiatan seremonial yang tidak ada hasilnya, yang tidak ada outputnya, tetapi harus bersama-sama melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TTPS) Kabupaten/Kota ada rencana tindak lanjut untuk mengawal intervensi yang dibutuhkan, yang diperlukan, oleh kelompok sasaran yang telah diaudit sehingga semua tahu tata laksananya, pihaknya akan mengevaluasi apakah setelah dilakukan intervensi ada perbaikan-perbaikan dan tentu diharapkan tidak lagi terjadi kasus serupa setelah dilakukan intervensi.

Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak termasuk lintas sektor dari opd-opd terkait ini menjadi satu keniscayaan yang harus kita bawa, oleh karena itu ketua TTPS dalam hal ini adalah bapak wakil bupati harus mengesahkan rencana tindak lanjut ini menjadi kinerja Pemerintah Kabupaten atau TTPS Kabupaten Indragiri, karena kegiatan audit kasus stunting harus dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui web monitoring kementerian Dalam Negeri," sebutnya.(adv)
Share:
Komentar

Berita Terkini