-->

Ijin PT WSM Bermasalah,Urusan Limbah Pun Masih Belum Tuntas

Publish: Indragiri pos ----
Way Kanan Lampung,--Terungkap bahwa izin PT. Way Kanan Sawitindo Mas (PT. WSM) bermasalah, namun dugaan atas pencemaran lingkungan yang berasal dari sisa produksi sehingga menimbulkan polusi udara dan cairan ke aliran sungai yang dikeluhkan masyarakat pun hingga kini masih belum tuntas, selasa (06/12/2022).

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya yang sempat viral oleh beberapa media salah satunya https://fajarsumatera.com/2022/09/27/pemkab-way-kanan-akan-cek-ijin-pt-wsm/

"Ya kami dari dinas Lingkungan Hidup, berterimakasih atas pemberitaan dugaan pencemaran udara." ujar Dwi pada waktu itu, senin (27/09/2022)

Namun hingga saat ini pihak dinas lingkungan hidup (LH), tidak dapat memperlihatkan bukti tertulis maupun fisiknya bahwa PT. WSM aman dari pencemaran lingkungan.

Sementara itu di sisi lain menurut keterangan sekretaris dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Way Kanan, Defrin mengatakan bahwa PT. WSM saat ini belum memenuhi beberapa persyaratan.

Hal senada disampaikan pula oleh Defta staf PU bidang Cipta Karya melalui via telp WhatsApp (WA)  dimana perusahaan tersebut belum menyelesaikan izinnya di Dinas PMPTSP.

"ya, kemarin yang ditanyain itu udah diperiksa sama staf kami dismbg pengusulannya di cek belum masuk, berkasnya masih berproses pengusulan SLFnya" ungkap Defta.

Dirinya menambahkan bahwa sebelumnya pun pihak PT. WSM tersebut belum pernah memberikan permohonan SLF ke dinasnya,  kuat dugaan selama ini PT. WSM menjalankan roda perusahaannya tanpa ijin resmi dari Pemkab Way Kanan.

Terlebih lagi menurut keterangan dari Harmadi, SP., M.SI sekretaris BAPPEDA kepada tim awak media menyatakan bahwa selama ini pihak PT. WSM tidak pernah melaporkan berapa jumlah CSR yang mereka keluarkan, pernyataan ini selaras dengan pernyataan mantan Kepala Kampung Tanjung Raja Sakti Sadek.

Masyarakat sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemeriksaan dan menindak PT. WSM sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bbs:Tim
Share:
Komentar

Berita Terkini