-->

Proyek Pamsimas Kampung Baratayudha, Umpu Semenguk di Duga Jadi Ajang Korupsi

Publish: Indragiri pos ----
Way Kanan,--Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Kampung Baratayudha Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung anggaran tahun 2022, diduga menjadi ajang korupsi oleh panitia pelaksana pembangunan, hal ini terlihat jelas dari bentuk fisik bangunan penampung air, senin (09/01/2023).

Dari data yang di dapat awak media proyek pamsimas kampung baratayudha yang dikerjakan oleh Pokmas Sejahtera dengan nomor konrak HK.02.04/AM/SPK-PAMSIMAS/60/VIII/2022 yang dimulai dari tanggal 10 Agustus 2022 dalam waktu pengerjaan selama 120 hari dimana menelan APBN sebesar Rp 400.000.000,00 dengan incash Rp 5.000.000,00 dan incaind 52.280.000,00 tersebut berbau Korupsi.

Dugaan tersebut terlihat jelas pada bangunan fisik yang tidak sesuai sebagaimana mestinya dalam gambar perencanaan pembangunan tower penampung air dimana panjang x lebar yang seharusnya 3 mtr x 3 mtr (titik tengah tiang ke tiang) akan tetapi pada kenyataannya +- 2 mtr x 2 mtr saja, ini menjadi pemicu awal kecurigaan ajang korupsi yang mana terdapat pengurangan volume bangunan.

Begitu pula dengan menara besi penampungan air yang juga terdapat pengurangan volume dimana besi yang dipakai semestinya sesuai RAB menggunakan siku 5x5  akan tetapi yang digunakan tidak sampai 5x5.

Tak hanya itu saja box meter penyaluran ke rumah-rumah lebih dari 100 unit pun juga terindikasi tidak sesuai standar RAB.

Ridwan koordinator Lembaga Investigasi Tipikor dan Advokasi Hukum mengatakan bahwa berdasarkan fakta - fakta tersebut pihaknya menilai terdapat indikasi dugaan berupa pengurangan volume pada bangunan menara tower penampung air dimana indikasi petunjuk awal, munculnya ajang korupsi dalam pelaksanaan program pamsimas di kampung tersebut. 

Menurutnya hal ini bisa terjadi karena diduga lemahnya fungsi pengawasan dari pihak instansi terkait, PPK, DPMU dan pihak fasilitator pendamping, sehingga berakibat dan berpotensi memenuhi unsur untuk melanggar perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan curang dan pembiaran perbuatan curang, sesuai pasal 7 huruf a dan b UU Nomor 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu ditemui di kediamannya sekretaris kampung Baratayudha tak dapat memberikan banyak keterangan dirinya hanya memberikan sedikit pernyataan kepada awak media.

"Kurang tau saya mas, saya cuma tau itu saja titiknya coba langsung saja ke kakam yang lebih paham atau kaur kami yang terlibat sebagai kkm di proyek swakelola itu" ungkap Sekretaris Kampung.

Masyarakat berharap agar pemerintah terkait yaitu dinas PUPR Kab. Way Kanan selaku DPMU dan Balai Perkim Provinsi Lampung untuk bisa lebih jeli dalam pemeriksaan dan tegas mengenai aturan juga ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat dan Negara.(Vm)
Share:
Komentar

Berita Terkini