-->

Beredarnya Rincian Pembiayaan Anak Didik SMA Negeri 1 Raja Basa 18 Item Berjumlah Rp 1.790.000

Publish: Indragiri pos ----
Lampung Selatan, – Beredarnya Rincian pembiayaan anak didik SMA Negeri 1 Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan yang memuat 18 item berjumlah Rp.1.790.000,-di kelas X menuai protes oleh sebagian orang tua didik di lingkungan sekolah yang berada di Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) selasa, (28/2/2023).
 
Menurut pengakuan dari salah satu orang tua/Wali murid yang enggan di sebutkan identitasnya mengungkapkan kepada Awak Media beberapa waktu yang lalu.
 
“Rincian biaya sekolah yang kami terima tersebut bagi kami memberatkan bagi pihak orang tua, dikarenakan tanpa ada koordinasi dan musyawarah terlebih dahulu, langsung aja meminta pembayaran sekolah apalagi di zaman sekarang semua kebutuhan pokok naik semua “ujarnya.Di sisi lain, Sahlan selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia Lampung Selatan, menyoroti beberapa item dari perincian pembiayaan anak didik sekolah SMA Negeri 1 Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan antara lain, 1.Kartu Pelajar 2.Map Raport/Raport 3.PMR/UKS 4.Perawatan Lab.Komputer 5.Buku Pribadi Siswa.
 
“Ada beberapa item dari rincian pembiayaan anak didik sekolah yang di keluarkan oleh pihak sekolah SMA Negeri 1 Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi sorotan kami sebagai Lembaga control sosial yang semestinya bisa di anggarkan dari Bantuan Operasional sekolah Nasional (BOSNAS) atau dari BOSDA, tetapi hal itu berbeda atau melenceng dari Permendikbud no.6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.” ungkapnya.
Dalam Permendikbut No.6 tahun 2021 (pasal 12) yang mengatur mengenai Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di
sekolah meliputi komponen:
a.penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c.pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi
pembelajaran;
e.pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f.pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan;
g.pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i.penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j.penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi
keahlian;
k. penyelenggaraan
kegiatan dalam mendukung
keterserapan lulusan; dan/atau
l.pembayaran honor
 
“Adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, sebab ada beberapa poin yang menjadi catatan kami.
Dan sanksi bagi oknum yang melanggar di atur dalam Permendikbud No. 76/2014 Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan Negara, Sekolah dan Peserta didik akan di mutasi atau di copot jabatannya oleh Aparat/Pejabat yang berwenang.
 
1.Pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja.
2.Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
3.Penerapan Proses Hukum yang berlaku di indonesia.
4.Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN.(Uyunk).
Share:
Komentar

Berita Terkini