Bandar Lampung,-kepengurusan Dewan pimpinan Daerah Badan advokasi investigasi Hak Azasi Manusia Repulik Indonesia (BAIN HAM RI) kabupaten Lampung utara Resmi Dilantik oleh ketua DPW BAIN HAM RI provinsi Lampung yang Berlasung di hotel Raden intan Natar Lampung Utara sabtu (18/02/2023).
Adapun kepengurusan BAIN HAM RI kabupaten Lampung Utara yang di lantik ada lah ketua Ambari sekretaris supriyanto bendahara deddy surahman.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPW BAIN HAM RI provinsi Lampung yang di saksikan oleh ketua umum DPP Bain Ham RI Dr. Muhammad Nur, SE. M. Pd. MH dan di dampingi sekjen DPP, ketua Bidang OKK dari DPP serta panglima Brigade 83, serta seluruh pengurus DPW, DPD BAIN HAM RI se provinsi Lampung.
Ketua DPW BIN HAM RI provinsi Lampung Ferry saputraYs dalam arahannya berharap kepda seluruh pengurus DPD BAIM HAM RI se provinsi Lampung agar bisa segera memperkenalkan kepada seluruh masyarakat yang ada dari daerah bahwa BAIN HAM RI Bukanlah LSM dan bukan juga Ormas atau OKP.
BAIN HAM RI adalah praktisi Hukum yang memiliki tujuan mulia yaitu untuk membantu masyarakat dalam penegakan hukum untuk mencari keadilan khususnya untuk masyarakat menengah kebawah atau masyarakat kurang mampu", ungkap Ferry saputra Ys.
Saya berharap. Lanjut Ferry saputra Ys. Pengurus DPD BAIN HAM RI yang ada di kabupaten/ kota harus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk membangun daerahnya masing masing Baik itu pembangunan jangka pendek atau pembangunan jangka panjang" Ujarnya.
Ferry saputra Ys juga berharap, "untuk seluruh anggota DPW dan DPD BAIN HAM RI agar patuh pada AD/ART yang ada dan bisa bekerja secara maksimal sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kita" tambahnya.
Dalam sambutannya,, ketua umum DPP BAIN HAM RI Dr. Muhammad nur, SE.M.pd.MH menyampai kan kepada ketua DPW agar seluruh DPD se provinsi Lampung segera
Membetuk klinik hukum di desa/kelurahanya masing masing guna.
Dalam sambutannya.ketua umum DPP BAIN HAM RI Dr. Muhammad Nur. SE.M. pd. MH menyampaikan kepada ketua DPW agar membentuk klinik Hukum di desa/ kelurahannya masing masing guna membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi dengan acara memberikan pendampingan secara Non litigasi Hukum.
Setiap DPD wajib membetuk klinik Hukum sebagai tempat menerima laporan dan konsultasi secara gratis untuk masyarakat yang membutuhkannya, " Ungkap sang Doktor.
Muhammad Nur. Menyampaikan agar DPW dan DPD BAIN HAM RI seprovinsi Lampung untuk setiap anggota dan keluarga BAIN HAM RI yang memiliki ID card kemudian tersandung masalah masalah hukum tambah Muhammad Nur, kami berkomitmen setiap membantu pendampingan Hukum secara gratis dan yang kita bela itu bukanlah kesalah dan perbuatannya tetapi yang akan kita perjuangkan adalah haknya sebagai warga negara.
"Alhamdulillah kepengurusan DPD BAIN HAM RI kabupaten Lampung Utara berusaha Resmi di lantik oleh ketua DPW dan disaksikan Langsung oleh ketua umum DPP BAIN HAM RI Bapak Dr Muhammad Nur. SE. M. Pd. MH semoga amanah yang diberikan kepada kami bisa berjalan sesuai program kerja yang direncanakan dan bisa bemamfaat bagi masyarakat yang membutuhkan." pungkasnya.(Tamrin,ak).
