-->

Terdakwa Sapari Bin madjais Dengan Aman Putusan Menyatakan Penuntut Umum Bebas Dari Tahanan

Publish: Indragiri pos ----
Blambangan Umpu, – 01 Maret 2023, telah dibacakan sidang putusan dalam Perkara Pidana No.173/Pid.B/2022/PN.BBU Atas Nama Terdakwa SAPARI Bin MADJAIS dengan aman putusan  menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa SAPARI Bin MADJAIS  segera dibebaskan dari tahanan. 

Alhamdulillah perjuangan panjang SAPARI Bin MADJAIS dalam mencari keadilan terbayar tuntas dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 173/Pid.B/2022/PN.BBU yang menyatakan penuntutuan penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa SAPARI Bin MADJAIS  segera dibebaskan dari tahanan. Bahwa perkara tersebut bermula ketika SAPARI Bin MADJAIS  dikriminalisasi oleh Pihak PT. Adi Karya Gemilang dituduh mencuri 97 buah tandan kelapa sawit milik PT.AKG pada hari Minggu sekira pukul 00.50 wib tanggal 23 Oktober 2022 lalu.

Rifqi Masyuhuri Dinata, S.H. Advokat YLBH-98 - BIDKUM IWO WAY KANAN salah satu Penasihat Hukum SAPARI Bin MADJAIS mengatakan “Alhamdulillah sore tadi kita sudah mendengar hasil putusan Majelis Hakim pada perkara Terdakwa SAPARI Bin MADJAIS dengan amar putusan menolak tuntutan JPU dan membebaskan dari tahanan. Sore ini juga kami sudah menjemput klien kami di Lapas Kelas II B Way Kanan dan kami serahkan tadi malam pukul 21:00 dengan pihak keluarga dikampung penengahan Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan, kedatangan kami membawa kembali SAPARI disambut ramai-ramai oleh warga kampung penengahan”.

Rifqi Masyuhuri Dinata, S.H. juga menambahkan “Kami Tim Penasihat Hukum SAPARI Bin MADJAIS yang tergabung dalam kantor hukum YLBH-98 - BIDKUM IWO WAY KANAN mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam dan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijaksanaan dan keberanian majelis hakim dalam memenuhi rasa keadilan bagi klien kami di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.”(
Share:
Komentar

Berita Terkini