Kalianda Lampung Selatan,- Dwi Rahmad Saputra warga Kelurahan Way Urang Kalianda Lampung Selatan mengaku sudah menyerahkan uang sebanyak 50 juta untuk dapat masuk sebagai tenaga honorer Pemda Lampung Selatan, namun hingga kini nasipnya tak kunjung mendapatkan kejelasan diterima sebagai tenaga honorer. Dirinya mengeluhkan kepada oknum PNS Pemkab Lamsel yang mengaku bisa membantu korban untuk mencapai tujuannya tersebut.
Dijelaskan korban penipuan ini, uang mahar masuk honorer pemda Lamsel sebesar 50 juta tersebut diserahkan ke pelaku melalui tiga tahap. Yakni, tahap pertama diserahkan uang sebesar 25 juta dan kemudian di tanggal 17 Mei 2022 diserahkan kembali ke pelaku sebesar 15 juta. Lalu, tahap ke tiga pelaku kembali meminta dana sebesar 10 juta sehingga total dana yang diterima pelaku sebesar 50 juta.
Kesal tak kunjung mendapatkan kejelasan status sebagai tenaga honorer pemda Lamsel, korban penipuan Dwi Rahmad Saputra meminta bantuan hukum Ketua Peradi Kalianda Dedi Rahmawan, SH, CM, sebagai Kuasa Hukumnya. Melalui media ini, Kuasa hukum korban penipuan membenarkan telah ditunjuk korban sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan melalui jalur hukum atas kerugian materil dan inmateril yang dialami korban.
Dijelaskannya, penipuan yang dialami korban diduga dilakukan oleh oknum PNS di lingkungan Pemkab Lamsel. Dalam penjelasan korban, ada sebanyak tiga orang PNS Pemkab Lamsel yang diduga kuat telah melakukan aksi dugaan penipuan tersebut. Ketiganya adalah berinisial SR dan ER yang tercatat sebagai pegawai ASN di Dinas Damkar, lalu berinisial NO yang tercatat sebagai ASN sebagai seorang Bidan di Kelurahan Bumi Agung Kalianda, Lamsel.
Diberikan korban, bahwa ketiga ASN Pemkab Lamsel itu telah menjanjikan korban untuk mendapatkan SK pengangkatan sebagai tenaga honorer Pemda Lamsel. Awalnya dijanjikan SK Honor akan diterina korban pada bulan Juli tahun 2022 lalu, lalu dijanjikan lagi akan kelar SK pada bulan September 2022. Terakhir dijanjikan lagi akan kelar SK pengangkatan tenaga honor pada bulan Januari 2023 lalu. Namun, hingga saat ini SK yang dihanjikan oleh ketua oknum ASN Pemkab Lamsel itu tak kunjung diterima korban. Padahal, korban sudah mengeluarkan dana sebesar 50 juta.
“Saya secara langsung sebagai kuasa hukum korban telah mengecek ke kantor BKD Pemkab Lamsel, melalui Sekretaris BKD Lamsel. Ternyata, SK Honorer untuk atas nama korban Dwi Rahmad Saputra tidak ada,” ucap kuasa hukum korban penipuan tenaga honorer pemda Lamsel ke media ini, belum lama ini.
Dikatakannya, penjelasan dari pihak BKD Lamsel itu, meyakinkan pihaknya selaku kuasa hukum korban bahwa ketiga oknum ASN Pemkab Lamsel tersebut telah diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum penipuan. “Para pelaku dapat dijerat dengan melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya.
Menurutnya, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan pelaku, maka persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum. Informasi yang dapat dihimpun, terkait perbuatan oknum ASN Pemkab Lamsel itu, dikabarkan ada sebanyak 25 orang yang telah menjadi korban penipuan ketiga oknum ASN tersebut. Pungkasnya.(Saz)