JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penerimaan dan pemberian suap.
Menurut KPK, Adil diduga menerima suap dari bawahannya untuk membiayai kegiatan politiknya dalam persiapan untuk Pemilihan Gubernur Riau pada tahun 2024.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata melansir detikNews, Jumat (7/4/2023).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Adil meminta setoran dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Adil kemudian menerima setoran dari SKPD dengan menyamarinya sebagai utang.
"Sebagai Bupati Kepulauan Meranti yang terpilih untuk periode 2021 hingga saat ini, diduga Adil memerintahkan Kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang bersumber dari pemotongan UP dan GU masing-masing SKPD. Uang ini kemudian dikondisikan seolah-olah merupakan utang yang harus dilunasi oleh Adil," jelas Alexander.
Berdasarkan penjelasan Alexander, Adil menetapkan besaran pemotongan UP dan GU sekitar 5 hingga 10 persen untuk setiap SKPD. Setoran UP dan GU kemudian disetor dalam bentuk uang tunai pada FN yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan merupakan orang kepercayaan Adil. ***