RIAU - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, akan menjadi Plt Bupati setelah Bupati M. Adil ditetapkan sebagai tersangka KPK dan dinonaktifkan dari jabatannya.
Asmar ditunjuk sebagai Plt Bupati Meranti untuk memastikan kelancaran pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, keputusan ini didasarkan pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sebagaimana dijelaskan pada ayat (4), jika Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Plt Kepala Daerah.
Tujuan keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Wakil Kepala Daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagai Plt.
“Iya, sebagaimana kita ikuti bersama bahwa saat ini beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” katanya, Sabtu, 8 April 2023.
M. Adil, Bupati Meranti nonaktif, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi, yaitu pemotongan anggaran di sejumlah dinas, dugaan penerimaan suap dari biro perjalanan umrah, dan dugaan penerimaan suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.
Untuk diketahui Asmar saat masih bertugas di Kepolisian dia pernah menjabat sebagai kapolsek di beberapa kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir diantaranya Kapolsek Kateman. ***