Pada tahun ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Investasi RI meminta partisipasi Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengevaluasi kinerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhil.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Investasi dan BKPM yang kembali mempercayakan kita untuk menilai kinerja DPMPTSP Kabupaten Inhil pada tahun 2022," ujar Ketua Umum BPC HIPMI Inhil, Dafit Tris Hardianto melalui Sekretaris Umum, Ardiansyah Julor, pada Selasa (24/05/2022).
Ardiansyah menambahkan bahwa mereka akan memberikan penilaian yang obyektif terhadap kinerja DPMPTSP Inhil, terutama dalam hal perizinan dan program-program yang bertujuan menciptakan iklim berusaha yang baik.
"Kami juga akan mengumpulkan testimonial dan pengalaman dari pengusaha yang telah berurusan dengan DPMPTSP Kabupaten Inhil, baik pengalaman positif maupun negatif, agar penilaian yang kami berikan bersifat obyektif, representatif, dan sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh BKPM," tegas Ardiansyah.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2021, BKPM RI telah bekerja sama dengan HIPMI dalam mengevaluasi kinerja PTSP di seluruh Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Kerja sama ini diatur dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal.
Dikutip dari batamnews.co.id, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa poin-poin penting dalam nota kesepahaman tersebut mencakup pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
BKPM bertindak sebagai koordinator dalam mengevaluasi kinerja PTSP dan mempercepat pelaksanaan berusaha (PPB) di pemerintah daerah serta kinerja PPB di kementerian/lembaga (K/L).
Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan HIPMI sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi.
Bahlil menegaskan bahwa jika ada pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan investasi dengan baik, sanksi yang diberikan dapat mencakup penundaan alokasi dana.(adv)