Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan. Kunjungan tersebut dilakukan di kantor DPMPTSP Kabupaten Inhil, Jalan Hang Tuah No.04 Tembilahan belum lama ini.
Rombongan dari DPMPTSP Kabupaten Pelalawan dipimpin oleh Herman, Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.
Herman menyatakan bahwa ini adalah kunjungan pertamanya ke Kabupaten Inhil untuk melakukan koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Inhil.
"Kunjungan kami ke DPMPTSP Kabupaten Inhil ini bertujuan untuk berkoordinasi mengenai Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi," ungkapnya, Kamis (13/04/2023).
Herman menjelaskan bahwa ada beberapa perbedaan antara DPMPTSP Kabupaten Pelalawan dan DPMPTSP Kabupaten Inhil terkait dengan RUPM dan ranperda.
"Pak Kadis tadi menyampaikan bahwa Inhil sedang menyusun Naskah Akademik untuk Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, sedangkan DPMPTSP Pelalawan telah menyusun Naskah Akademik dan akan segera membahasnya," kata Herman.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Inhil, Haryono, melalui Koordinator Substansi Perencanaan, Pengembangan Iklim, dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Inhil, Rahman, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, ada 3 poin yang dibahas.
Pertama, terkait dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi kepada Pelaku Usaha.
"Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi seharusnya disiapkan oleh Kabupaten/Provinsi karena salah satu kriteria penilaian Kementerian Investasi/BKPM adalah adanya Perda yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di daerah," jelasnya.
Kedua, Rahman menjelaskan bahwa mereka juga berdiskusi mengenai Rencana Umum Penanaman Modal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2012.
"Dalam Perpres No. 16 tahun 2012 Pasal 3 disebutkan bahwa RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dalam menyusun kebijakan terkait penanaman modal. Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi. (Adv)