-->

Hasil Audit BPK Ada Temuan Dan Rekom di Dinas PUPR,DPW BAIN HAM RI Lampung Desak APH Panggil Dan Periksa Sekda dan Kadis

Publish: Indragiri pos ----
MESUJI LAMPUNG,-Viral berita di media online beberapa hari yang lalu terkait hasil audit dan temuan hasil pemeriksaan dari BPK RI di dinas PUPR  kabupaten Mesuji Provinsi Lampung sehingga keluar REKOMENDASI kepada PJ Bupati dan di teruskan ke Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menginventarisasi dan  memproses kepala Dinas PUPR kabupaten Mesuji.

Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung bapak Ferry Saputra, Ys.,SH., CLE. angkat bicara :

" Saya sangat berharap ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat memanggil dan memeriksa Sekda dan kepala dinas PUPR kabupaten Mesuji terkait LHP BPK RI tahun 2023 untuk tahun anggaran 2022 dan LHP BPK RI tahun 2022 untuk tahun anggaran 2021." kata bang Ferry (panggilan Ferry Saputra, Ys.,SH.,CLE) di kantor Lembaga DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung.Senin  (19/02/2024).

"Pertanyaannya gampang aja, kenapa hingga saat ini pak sekda  kabupaten Mesuji belum mengambil sikap terhadap kepala dinas PUPR terkait LHP BPK RI, apa di anggap tidak ada masalah atau patut diduga jangan-jangan ada perlindungan kepentingan.ini yang kami harapkan dari pihak APH untuk memanggil dan memeriksa Sekda dan Kadis PUPR kabupaten Mesuji, agar terbongkar apa motif dan alasannnya."  Tuturnya lagi.

Mengenai isi hasil pemeriksaan LHP BPK RI  sudah pasti masyarakat/publik tidak akan mengetahui sehingga oknum-oknum pejabat yang bermental dan berjiwa korup akan leluasa mengeruk anggaran sehingga negara di pastikan mengalami kerugian dan kualitas pekerjaan juga menjadi pertanyaan masyarakat/publik.

Bukan hanya disinyalir Sekda kabupaten Mesuji tidak patuh dan tidak menjalankan isi LHP BPK RI, surat permohonan informasi dan klasifikasi untuk kebutuhan pemberitaan yang di kirimkan oleh kantor Redaksi media Tubamesuji.com, juga tidak di tanggapi oleh Sekda kabupaten Mesuji.

Merilis berita sebelumnya dari media Tubamesuji.com dengan judul " Banyak Temuan BPK di Dinas PUPR, Disinyalir Rekomendasi BPK Tidak Dipatuhi Oleh Sekda Mesuji."yang isi beritanya sebagian terkait LHP BPK RI sebagai berikut:

"Salah satu temuan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 untuk laporan keuangan tahun anggaran 2022, adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp3.176.783.244.51 atas tiga paket pekerjaan pada dinas PUPR dengan rincian sebagai berikut :
(a). CV WD sebesar.   Rp1.647.675.229.60.
(b).  CV MI sebesar Rp722.525.806.65.
(C).  CV SB sebesar Rp806.582.208.26.""

"" Hal tersebut terjadi karena :
(1). Kepala Dinas PUPR tidak melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan kontruksi pada satuan kerjanya.
(2).  PPK, PPTK, konsultan, pengawas dan Tim PHO tidak cermat dalam menguji perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
(3). Para penyedia jasa  terkait tidak melaksanakan pekerjaan 
sesuai kontrak yang telah di sepakati.""

"" Atas permasalahan diatas, BPK memberikan rekomendasi kepada PJ Bupati Mesuji :

(a). Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji selaku pengelola BMD untuk menginventarisasi atas hilangnya persediaan aspal dan besi di Dinas PUPR dan selanjutnya "MEMPROSES SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  YANG  BERLAKU" atas hilangnya persediaan aspal dan besi tersebut.

b. Kepala Dinas PUPR :
(1). Menyajikan nilai persediaan dan beban persediaan dalam laporan keuangan sesuai kondisi sebenarnya.
(2). Meningkatkan upaya pengendalian dan pengamanan atas persediaan yang dikelolanya."

Lebih lanjut sikap kecewa juga di tunjukan  oleh bapak Ferry Saputra terhadap Sekretaris Daerah Kab.Mesuji yang mana rekomendasi BPK kepada PJ Bupati kab.Mesuji untuk diteruskan kepada Sekretaris Daerah kab.Mesuji selaku pengelola BMD untuk menginventarisasi atas hilangnya persediaan aspal dan besi di Dinas PUPR dan selanjutnya memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga berharap kepada Sekda kabupaten Mesuji untuk bisa menjawab dan melaksanakan Rekomendasi dari BPK, itu sudah jelas ada temuan dari Lembaga Negara kenapa belum di eksekusi.Cetusnya.

Kami memang menunggu LHP BPK tahun 2022 biar lebih lengkap, karena LHP BPK tahun 2021 Dinas PUPR selalu berasumsi bahwa aset batu dan besi yang tidak jelas keberadaannya/hilang diduga tenggelam/terbenam/masuk ke dalam lumpur/dll,tahun ini kita siapkan pelaporan ke Kejati Lampung karena data sudah kami anggap lengkap". pungkasnya lagi.

Mengakhiri memberikan statement bapak Ferry Saputra, Ys., SH., CLE juga berharap kepada 'En' oknum Kabid Bina Marga  (BM) dinas PUPR kabupaten Mesuji yang di duga meminta orang-orang untuk di sampaikan kepada pimpinan Redaksi Media Tubamesuji.com. untuk berhenti menaikan berita karena sudah di selesaikan,

" Tolong jangan asal berbicara walaupun kami  punya dugaan dia yang menyampaikan dan kami belum punya bukti, tapi saksi-saksi yang menyampaikan orangnya masih ada, silahkan pakai hak jawab sesuai UU RI nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.tapi ingat harus di buktikan kalau mau sanggah LHP BPK RI jangan menyebarkan Hoax dan melecehkan lembaga Negara.

Kalau itu terjadi kami akan laporkan ke Hukum,  karena sudah jelas BPK RI itu adalah lembaga resmi lembaga Negara."
pungkas bang Ferry lagi.

(Tim).
Bersambung.

Penulis/Korwil Se-Lampung:Rahmat.
Share:
Komentar

Berita Terkini