-->

Pembanguan Jembatan Lampura E-Katalog Dinilai Asal Jadi Oleh Sejumlah Pihak Proyek

Publish: Indragiri pos ----
LAMPUNG UTARA,-Proyek pembangunan jembatan sinar mulya (E-Katalog) dibawah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah II Provinsi Lampung, dengan nomor kontrak HK 0201/E-KATALOG/2.5-LPG/02/2023 terindikasi tidak sesuai bestek dan menyalahi aturan, hal tersebut terpantau oleh tim investigasi FPII setwil Lampung dan FORSAL, jumat (07/06/2024).

Pekerjaan yang dikerjakan sejak tanggal kontrak 20 maret 2023 oleh penyedia jasa PT. Mulia Putra Pertama dengan waktu pengerjaan 286 hari kalender dimana nilai proyek sebesar Rp 17.747.900.000,-  terkesan dikerjakan asal-asalan dimana menurut tim teknis FORSAL peletakan material dinilai menyalahi Peraturan Beton Indonesia (PBI) antara lain :

1. Tidak ada Timbangan Batching Plant Tanpa Mix Design
2. Tanpa Menggunakan Sieve Analysis test Material
3. Tanpa Trial Mix
4. Menggunakan atau Menerapkan Mix Manual
5. Tanpa Memakai Obat Beton (Pakai / Tidak)
6. Tidak Membuat Sampel di lapangan
7. S/A Halus Kadang Kasar
8. W/C Tinggi tidak Imbang dengan S/A
9. Tidak pakai cek Slump, cek slump tinggi
10. Tidak ada pengawasan Teknik Lab Beton dari Pihak yang terkait
11. Tidak ada acuan Lab Beton
12. Tidak Ada Acuan Kerja.

Dari acuan tersebut dan situasi kerja yang ada di lapangan pada saat dikerjakan maka tim investigasi FPII dan FORSAL menilai pekerjaan tersebut diduga asal jadi dan meminta kepada aparat penegak hukum (aph) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pengerjaan juga pihak kontraktor dan pengawas pengerjaan dari dinas terkait karena terindikasi asal jadi.

Tim Habibi.
Share:
Komentar

Berita Terkini