-->

Perusahaan Abaikan Kesepakatan, Masyarakat 4 Kampung Portal Akses PT. PLP

Publish: Indragiri pos ----
WAY KANAN LAMPUNG,-Masyarakat 4 kampung mulai gerah dan mulai menutup akses PT. PLP, hal tersebut dikarenakan sebulan lebih berlalu dari perjanjian antara PT. PLP (Palm Lampung Persada) dengan masyarakat 8 kampung yang di gelar Pemda Way Kanan, namun hingga saat ini pihak perusahaan tidak jua memenuhi kesepakatan yang disaksikan oleh pihak Pemkab Way Kanan, Polres dan Kodim Way Kanan, kamis (06/062024).

Diketahui pada saat itu hari kamis tanggal 25 maret 2024 pihak perusahaan meminta kepada perwakilan masyarakat 8 kampung untuk membuka kembali akses PT. PLP dan serta tanpa hambatan berupa penyetopan air dimulai pada tanggal 26 April 2024 dan dipenuhi oleh pihak masyarakat 8 kampung.

Akan tetapi hingga saat ini pihak perusahaan seolah ingkar akan kesepakatan yang telah dibuat sebulan lebih pada waktu itu dimana pihak perusahaan tidak memperbaiki komunikasi dengan perangkat kampung dan masyarakat.

Dalam perjanjian itu pun perusahaan tidak memenuhi janjinya yaitu pihak manajemen PT. PLP meminta jangka waktu 1 bulan untuk menyampaikan rencana rekrutmen karyawan dan dimusyawarahkan 8 kepala kampung terkait, terlebih lagi pihak perusahaan seakan tidak mempunyai janji terhadap masyarakat 8 kampung tersebut, sehingga memicu masyarakat untuk melakukan aksi kembali.

Mewakili masyarakat, 4 kepala kampung yaitu Irifan Binawa, Deden Alkindo, Iwan Fatra dan Agus Indra Bangsawan didorong keinginan masyarakat, menyambangi PT. PLP pada hari senin tanggal 03 Juni 2024 untuk meminta klarifikasi namun tidak mendapat respon baik dari perusahaan sehingga 4 kepala kampung tersebut atas permintaan masyarakat melakukan aksi menyetop kembali akses PT. PLP, di hari berikutnya.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat masyarakat juga akan melakukan Aksi demo dan menghentikan kembali produksi PT. PLP, hal tersebut disampaikan oleh Kakam Bumi Agung Irifan Binawa saat ditemui awak media. 

“ini merupakan luapan masyarakat akibat dari pihak perusahaan yang dinilai ingkar janji.” tutup Irifan.

Morr
Share:
Komentar

Berita Terkini