-->

Menjelang Akhir Program Pemutihan Pajak, Samsat Kalianda Tetap Siaga Melayani Wajib Pajak

Publish: Redaksi ----

KALIANDA  — Menjelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung pada akhir Oktober 2025, aktivitas pelayanan di Kantor Samsat Kalianda terpantau berjalan normal. Bahkan, suasana cenderung lebih lengang dibandingkan awal-awal masa pemutihan pada bulan Juni hingga pertengahan Agustus 13 Oktober 2025. 


Kondisi ini memunculkan dua kemungkinan: sebagian besar warga telah memanfaatkan program pemutihan di awal masa berlaku, atau justru menunggu momen-momen terakhir menjelang penutupan.


Saat ditemui di lokasi, Kepala UPT Samsat Kalianda, Verawati Surya Lubis, SH., MH., menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan program pemutihan berjalan lancar dan tertib. "Selama masa pemutihan, terjadi peningkatan signifikan jumlah Wajib Pajak yang datang. Dibandingkan hari-hari biasa, peningkatannya mencapai lebih dari 75 persen," ungkapnya.


Verawati menambahkan bahwa seluruh Wajib Pajak yang datang dilayani dengan baik oleh petugas Samsat, dan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan prima hingga akhir masa program.


 "Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Lampung Selatan yang belum sempat membayar pajak kendaraan, agar segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Jangan tunggu sampai lewat batas waktu," tegasnya.


Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak Juni 2025 ini memang mendapat respons sangat positif dari masyarakat. Selain menghapuskan denda keterlambatan, program ini juga memberikan keringanan bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor, yang sangat meringankan beban masyarakat pasca pandemi dan di tengah tekanan ekonomi saat ini.


Banyak warga mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Salah satu warga Kalianda, Ibu Lilis (43), mengatakan bahwa ia bisa membayar tunggakan pajak motornya tanpa harus pusing memikirkan denda.


 “Alhamdulillah, pemutihan ini sangat membantu kami masyarakat kecil. Biasanya saya harus menunda-nunda karena denda cukup besar, tapi sekarang bisa lunas tanpa beban,” ujarnya dengan wajah lega.


Melihat antusiasme masyarakat, Verawati berharap agar program ini bisa diperpanjang hingga akhir tahun, meskipun jadwal resmi berakhir pada 31 Oktober 2025.


“Kami semua berharap, semoga ada kebijakan dari Gubernur Lampung untuk memperpanjang program ini. Karena manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat,” harapnya.


Dengan masih tersisa waktu sekitar dua minggu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda lagi dan segera datang ke Samsat terdekat guna menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.


Program pemutihan bukan hanya memberikan keuntungan finansial bagi warga, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendongkrak pendapatan daerah dari sektor retribusi kendaraan bermotor.


Uyung melaporkan

Share:
Komentar

Berita Terkini