ENOK – Keberhasilan gemilang ditorehkan jajaran Polsek Enok, Polres Inhil, Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (28/2/2026) malam, petugas berhasil mengungkap dua kasus besar sekaligus, mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti sabu seberat lebih dari 23 gram serta pil ekstasi. Seorang bandar utama berinisial K (DPO) kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang meresahkan aktivitas transaksi narkoba di rumah seorang pria berinisial RH (33), alias Pak Poh, di Jalan Kampung Makmur, Kelurahan Pantai Seberang Makmur. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga minggu, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Enok Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., bergerak cepat. Sekira pukul 23.00 WIB, rumah Pak Poh digerebek dan petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni RH dan rekannya Y (37).
Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan paket kecil sabu dengan berat kotor 1,11 gram yang disimpan dalam sebuah dompet cokelat. Selain itu, diamankan pula satu set bong alat hisap, dua buah gunting, uang tunai Rp220.000, serta dua unit handphone milik para tersangka. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengkonsumsi narkotika. Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Kahar (DPO).
Informasi itu langsung dikembangkan. Tanpa membuang waktu, Kapolsek Enok bersama PS Kanit Reskrim Bripka Khalid Muhammad Ali, S.H., dan personel lainnya bergerak menuju rumah Kahar di Jalan Lintas Samudera, Kampung Veteran, Kelurahan Pantai Seberang Makmur. Sekira pukul 23.30 WIB, rumah tersebut digrebek. Namun, Kahar yang diduga sebagai bandar utama berhasil melarikan diri meninggalkan lokasi.
Meski target utama lolos, petugas berhasil mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah Kahar, yaitu MA (46) alias Ali Ibenk dan AU (45) alias Upek. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang jauh lebih besar. Dari lokasi ini, polisi menyita 14 paket sabu dengan rincian empat paket ukuran sedang dan sepuluh paket kecil, serta empat butir pil ekstasi berwarna kuning. Total berat kotor sabu mencapai 21,92 gram dan ekstasi seberat 1,09 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital, satu set bong, gunting, pipet plastik, serta uang tunai milik ketiga orang tersebut yang totalnya mencapai Rp7.735.000, dengan rincian Rp600.000 milik MA, Rp285.000 milik AU, dan Rp6.850.000 yang diakui sebagai milik Kahar (DPO). Dua unit handphone milik MA dan satu unit milik AU turut disita. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka yang diamankan juga dinyatakan positif narkotika.
Kapolsek Enok Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/3/2026), mengapresiasi kinerja anggotanya yang bekerja cepat dan profesional. "Ini adalah keberhasilan yang membanggakan. Dari satu laporan masyarakat, kami bisa mengungkap dua kasus sekaligus dan menyita barang bukti yang cukup signifikan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pengejaran terhadap DPO Kahar terus kami lakukan," tegasnya didampingi PS Kanit Reskrim Bripka Khalid Muhammad Ali, S.H.
Iptu Parsaulian menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. "Kami imbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan Polsek Enok berkomitmen membersihkan wilayah kita dari barang haram ini," imbuhnya. Ia juga mengingatkan orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan narkoba.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut.****
