-->

5.792 PPPK Paruh waktu Lampung Selatan Tanam Pohon Serentak

Publish: Redaksi ----


KALIANDA - Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup, sebanyak 5.792 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan serentak melakukan aksi penanaman pohon melalui kampanye bertajuk “Pohon Asuh”.


Gerakan hijau yang digagas dari lingkungan birokrasi tersebut menjadi simbol komitmen aparatur pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Bumi Khagom Mufakat.


Aksi penanaman pohon dilakukan usai para PPPK Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu.


Setiap pegawai diwajibkan menanam dan merawat minimal satu pohon di lingkungan kerja masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab personal terhadap lingkungan. Masing-masing pohon kemudian diberi barcode sebagai identitas PPPK Paruh Waktu.


Kampanye “Pohon Asuh” dimulai dari jajaran Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Gerakan ini kemudian diikuti secara serentak oleh seluruh perangkat daerah hingga kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan, Senin (29/12/2025).


Selain sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Bupati, aksi penanaman pohon ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memperkuat kesadaran lingkungan di kalangan Aparatur Sipil Negara (kmf/saz)

Share:
Komentar

Berita Terkini