LAMPUNG SELATAN — Jajaran Reskrim Polsek Kalianda kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak kriminal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.P. (41), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, berhasil diringkus usai diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah kos di Perum Ragom II, Kelurahan Way Urang, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku ditangkap setelah mengancam korban menggunakan sebilah golok dan merampas uang tunai milik korban yang masih berusia 16 tahun.
Kapolsek Kalianda melalui KBO Sat Reskrim Polres Lampung Selatan IPTU Rudi Yuwono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.50 WIB saat korban, N.A. (16), sedang tertidur di kamar kosnya.
“Korban terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari arah jendela kamar.
Saat membuka mata, korban melihat seorang pria dengan sebagian wajah tertutup handuk hijau muda tengah berusaha masuk melalui jendela yang belum dipasangi teralis,” ujar IPTU Rudi Yuwono dalam konferensi pers, Kamis (29/5/2026).
Menurutnya, pelaku kemudian masuk sambil membawa sebilah golok dan langsung mengintimidasi korban agar tidak berteriak. Dalam kondisi ketakutan, korban sempat hendak menyerahkan uang Rp50 ribu, namun pelaku justru merampas seluruh uang tunai korban sebesar Rp300 ribu sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan kerugian materiil sekitar Rp350 ribu.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Way Urang tanpa perlawanan,” jelas IPTU Rudi Yuwono.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya satu bilah golok bergagang kayu warna hitam, satu helai handuk hijau muda, dan satu celana pendek hitam sesuai ciri-ciri yang disebutkan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” tegas IPTU Rudi Yuwono.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal, khususnya rumah kos dan rumah dengan akses terbuka yang rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.(UY)
