LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Rabu (15/4/2026).
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana evaluasi menyeluruh atas kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan intensif Panitia Khusus (Pansus) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses pembahasan tersebut telah berlangsung selama sembilan hari, sejak 1 hingga 9 April 2026.
“Rekomendasi ini adalah hasil kerja kolektif yang telah melalui proses pembahasan secara mendalam bersama seluruh OPD terkait,” ujarnya saat memimpin jalannya rapat paripurna.
Ia menambahkan, rekomendasi yang telah dirumuskan tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal semata. Pemerintah daerah diminta untuk menjadikannya sebagai pedoman konkret dalam meningkatkan kinerja ke depan.
“Rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti secara serius. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mengambil langkah-langkah strategis guna meningkatkan efektivitas program, efisiensi penggunaan anggaran, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran eksekutif, dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan disampaikannya rekomendasi ini, DPRD menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (hms)
