PENDAMPINGAN HUKUM: Dr. H. Januri M. Nasir, S.Pd., SH., MH saat memberikan keterangan terkait komitmen LBH Al Bantani dalam mengawal kasus pengeroyokan Solehudin secara gratis. (Foto: Istimewa)
LAMPUNG SELATAN, INDRAGIRIPOS.COM – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Solehudin di area Puskesmas Rawat Inap Tanjung Bintang kini mulai memasuki babak baru. Peristiwa kekerasan yang sempat menjadi buah bibir masyarakat ini memantik respons cepat dari praktisi hukum yang peduli terhadap rasa keadilan.
Solehudin, pria asal Dusun Cimanuk, Desa Makar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram tersebut kini secara resmi mendapatkan pembelaan hukum dari advokat senior Lampung Selatan, Dr. H. Januri M. Nasir, S.Pd., SH., MH.
Bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma tanpa beban biaya sepeser pun, sebagai wujud nyata keberpihakan terhadap akses keadilan bagi warga yang membutuhkan perlindungan hukum.
Dr. Januri, yang memimpin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani, menegaskan bahwa langkahnya mendampingi korban didasari oleh semangat dedikasi profesi dan pengabdian sosial semata.
“Kami secara sukarela dan ikhlas memberikan bantuan hukum kepada saudara Solehudin. Tidak ada pungutan biaya apa pun sejak awal hingga seluruh proses hukum ini dinyatakan selesai nanti,” tegas Januri, Minggu (3/5/2026).
Dirinya berpendapat bahwa LBH harus hadir sebagai jembatan untuk menghapus kesenjangan akses hukum, terutama bagi kalangan masyarakat kecil yang sering terkendala masalah ekonomi saat mencari keadilan.
Januri memandang situasi yang dialami Solehudin adalah potret nyata di mana warga rentan sangat memerlukan perlindungan hukum yang maksimal agar hak-hak mereka tidak terabaikan.
Lebih lanjut, ia memastikan timnya akan melakukan pengawalan ketat pada setiap tahapan hukum, mulai dari proses pelaporan di kepolisian hingga agenda persidangan di meja hijau nantinya.
Target utama dari pendampingan ini adalah memastikan setiap hak korban terpenuhi secara hukum dan pihak pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Seluruh rangkaian proses, mulai dari penyidikan hingga pengadilan, akan kami pantau. Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Januri Nasir juga melontarkan kecaman keras terhadap tindakan pengeroyokan tersebut. Baginya, aksi kekerasan di ruang publik adalah bentuk pelanggaran hukum serius yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
“Tindakan ini sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Kami mendesak aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional, transparan, dan bertindak cepat mengusut tuntas kasus ini,” imbuhnya.
Sejauh ini, proses hukum atas perkara tersebut masih terus bergulir. Kehadiran LBH Al Bantani diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi korban dan menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang objektif di tengah masyarakat.
Laporan : Sazuli Redaktur: Redaksi Indragiripos.com
