LAMPUNG SELATAN — Manajemen RSUD Bob Bazar menggelar rapat koordinasi bersama para pedagang kantin yang berjualan di lingkungan rumah sakit pada Jumat (22/05/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah penertiban dan penataan kawasan rumah sakit demi menciptakan lingkungan yang lebih rapi, nyaman, dan tertib bagi pasien maupun pengunjung
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Direktur RSUD Bob Bazar dr. Johardi, Kepala Tata Usaha Kristi, Kepala Desa Kedaton Junaidi, perwakilan Bhabinkamtibmas, serta unsur Satpol PP. Seluruh pedagang makanan dan pelaku usaha yang beraktivitas di area rumah sakit turut diundang untuk mendengarkan arahan sekaligus menyamakan persepsi terkait aturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Direktur RSUD Bob Bazar dr. Johardi menegaskan pentingnya duduk bersama guna menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini muncul di lingkungan kantin rumah sakit. Menurutnya, penataan perlu dilakukan karena sejumlah aturan yang sebelumnya telah disepakati bersama mulai banyak dilanggar oleh oknum pedagang.
“Kita ingin rumah sakit ini lebih rapi, tertib, dan nyaman. Baik buruknya hasil rapat ini akan menentukan citra rumah sakit kita bersama. Forum rapat adalah keputusan tertinggi, sehingga jangan ada lagi kebijakan di luar nota kesepahaman atau MOU yang telah disepakati,” tegasnya.
Pihak manajemen menilai penertiban tersebut bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan upaya menciptakan tata kelola lingkungan rumah sakit yang profesional dan sesuai aturan pemanfaatan aset daerah.
Kepala Desa Kedaton, Junaidi, juga menyampaikan apresiasi kepada pihak rumah sakit karena hingga kini masyarakat setempat masih diberi kesempatan untuk mencari nafkah di lingkungan rumah sakit. Ia berharap para pedagang dapat menjaga kepercayaan tersebut dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan manajemen.
“Saya berterima kasih karena warga kami masih diperbolehkan berjualan di sini. Karena itu para pedagang juga harus bisa berkontribusi dan mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha RSUD Bob Bazar, Kristi, menjelaskan bahwa penataan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belum adanya kontribusi resmi dari pengelolaan kantin kepada rumah sakit maupun daerah.
Menurutnya, karena area kantin merupakan bagian dari pemanfaatan barang milik daerah, maka diperlukan sistem pengelolaan yang lebih tertib dan transparan. Salah satu langkah yang disepakati adalah pembentukan paguyuban pedagang.
“Paguyuban nantinya bertugas mengoordinasikan iuran pedagang yang akan disetorkan secara online. Selain itu, seluruh pedagang juga akan didata ulang dan diwajibkan berkoordinasi dengan pihak manajemen rumah sakit,” jelasnya.
Dukungan terhadap langkah penertiban juga datang dari salah satu pelaku usaha sekaligus perintis awal pedagang di lingkungan rumah sakit, Karya Nelson yang juga ketua Ormas CORAKINDO Lamsel, Ia mengaku mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang kembali menegakkan aturan demi ketertiban bersama.
“Kami sejak dulu sudah membuat MOU dengan pihak rumah sakit dan kami taati. Namun sekarang mulai banyak yang punya aturan sendiri-sendiri. Pedagang harus tahu diri dan menghormati kebijakan rumah sakit karena di sinilah tempat kita mencari nafkah,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak aturan seperti Satpol PP dapat bertindak tegas sesuai aturan dan mendukung kebijakan resmi manajemen rumah sakit.
Rapat berlangsung dalam suasana guyub dan kondusif. Setelah seluruh peserta menyepakati hasil forum, kegiatan dilanjutkan dengan pemilihan pengurus paguyuban pedagang. Dari hasil musyawarah, terpilih Irdiana sebagai ketua, Zubaidah sebagai sekretaris, dan Musyaifah sebagai bendahara paguyuban pedagang kantin RSUD Bob Bazar.
Melalui langkah penataan ini, manajemen RSUD Bob Bazar berharap tercipta lingkungan rumah sakit yang lebih tertib, profesional, serta mampu memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan.
UY
