-->

Anggota DPRD Lampung Fahror Rozi Sosialisasikan Perda Rembug Desa untuk Cegah Konflik

Publish: Redaksi ----

LAMPUNG SELATAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Dr. H. Fahror Rozi, ST., MM., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Mencegah Konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung di Aula Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (20/6/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Bumi Agung Irlan Rosyadi, S.Pd.., Ketua LPM Agus Saini, Ketua PAC Gerindra Kecamatan Kalianda Nurdin, Anggota DPRD Lampung Selatan Nur Arifin, para kepala lingkungan, ketua RT, serta masyarakat setempat.


Dalam sambutannya, Lurah Bumi Agung Irlan Rosyadi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dipilihnya Kelurahan Bumi Agung sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kerukunan dan mencegah konflik sosial.

Sementara itu, Anggota DPRD Lampung Selatan Nur Arifin mengajak warga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan berdialog langsung dengan wakil rakyat.


Pada kesempatan itu, Fahror Rozi mengungkapkan rasa bangganya dapat bertemu langsung dengan masyarakat Bumi Agung yang menyambut kegiatan dengan antusias. Ia berharap sosialisasi Perda ini mampu memperkuat sikap toleransi dan menjaga keharmonisan di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya yang ada di masyarakat.


“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kerukunan, saling menghormati, dan memperkuat persatuan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Fahror Rozi.


Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 lahir sebagai upaya menjaga stabilitas sosial di Provinsi Lampung yang memiliki masyarakat majemuk. Rembug desa dan kelurahan menjadi salah satu langkah preventif untuk menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Dijelaskan pula bahwa rembuk desa atau kelurahan dilaksanakan oleh kepala desa maupun lurah sebagai wadah musyawarah dalam menjaga keharmonisan warga, sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.


Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Warga tampak antusias menyampaikan berbagai aspirasi dan pandangan terkait kehidupan sosial di lingkungan mereka.


uyung melaporkan

Share:
Komentar

Berita Terkini