-->

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Palas; Masyarakat Diimbau Maksimalkan Call Center 110

Publish: Redaksi ----


LAMPUNG SELATAN – Peran aktif masyarakat kembali menjadi kunci keberhasilan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Lampung Selatan. Berbekal informasi yang disampaikan warga, Unit Reskrim Polsek Palas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 02, Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah seorang warga berinisial H.K alias Liting.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.


“Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati H.K alias Liting tengah menggunakan sabu dan memaketkan barang haram tersebut ke dalam plastik klip kecil. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan seorang pria berinisial D.A yang diduga telah membeli sabu seberat satu gram,” ujar IPTU Suyitno.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,22 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan timbangan digital, bong rakitan, pipa plastik yang telah dimodifikasi, korek api, plastik klip bening, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika.


Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial H.K alias Tikus. Polisi berhasil mengamankan yang bersangkutan setelah H.K alias Liting mengaku memperoleh sabu dari dirinya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, H.K alias Tikus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Riski yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Jabung, Lampung Timur.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara, D.A dan H.K alias Liting berperan sebagai pemilik sekaligus pihak yang memaketkan sabu menjadi enam paket kecil untuk diperjualbelikan kembali.


 Sementara H.K alias Tikus berperan sebagai pemasok.

“Ketiga tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lampung Selatan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Widodo Prasojo, Senin (1/6/2026).


Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.

Meski jumlah barang bukti yang diamankan relatif kecil, pengungkapan ini dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Berdasarkan estimasi kepolisian, sabu seberat 1,22 gram tersebut bernilai sekitar Rp1,22 juta dan berpotensi disalahgunakan oleh sejumlah pengguna apabila berhasil beredar di masyarakat.

Peran Warga dan Optimalisasi Call Center 110

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali membuktikan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu senjata paling efektif dalam memerangi peredaran narkotika.


Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, baik yang berkaitan dengan narkoba, tindak kriminalitas, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara cepat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Kepolisian juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.


“Jangan takut melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kepolisian dalam mengungkap tindak pidana. Manfaatkan Cal

Share:
Komentar

Berita Terkini