-->

Klaim Asiyah dalam Kasus Penganiayaan di Way Sulan, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan sejumlah Fakta

Publish: Redaksi ----


LAMPUNG SELATAN – Kuasa hukum pelapor, dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang sebelumnya memuat kondisi psikologis dan ekonomi Nur Asiyah, yang mengaku sebagai istri dari Zaenal alias Ujang, tersangka dalam perkara tersebut


Dalam konferensi pers yang disampaikqn Oleh Dr. Januri, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Kantor, Dr.Januri M Nasir  pada Selasa 07/07/2026,   pihak kuasa Hukum menyampaikan bahwa terdapat  beberapa pernyataan Nur Asiyah yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.


Januri menjelaskan, pihaknya mempertanyakan pengakuan Nur Asiyah sebagai istri sah Zaenal alias Ujang. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada bukti administrasi maupun informasi yang menunjukkan adanya pernikahan yang tercatat secara resmi.


"Kalau dilihat dari dokumen administrasi, keduanya juga memiliki Kartu Keluarga yang berbeda. Zaenal tercatat di Karang Pucung, sedangkan Nur Asiyah tercatat di Sinar Banten, Pamulihan. Kami juga belum menemukan bukti adanya pernikahan yang diketahui keluarga ataupun tercatat secara negara," ujar Januri.


Selain itu, Januri juga membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa anak yang diakui Nur Aisyah merupakan anak dari Zaenal alias Ujang. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, anak tersebut telah lahir sebelum peristiwa pidana yang kini sedang diproses hukum.


Januri mengaku mulai mendampingi Junaidi setelah melihat perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang, menurutnya, sempat tidak menunjukkan kemajuan sejak dilaporkan pada Desember tahun lalu.


"Saya tergerak mendampingi karena melihat rasa keadilan klien saya. Setelah kami memberikan pendampingan hukum, proses penanganan perkara akhirnya berjalan hingga saat ini tersangka telah ditahan," katanya.


Ia juga menjelaskan bahwa tersangka kini didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi, sedangkan dirinya memberikan bantuan hukum kepada Junaidi secara sukarela.

"Saya melihat kondisi ekonomi klien saya sangat memprihatinkan. Rumahnya saja hanya sebuah gubuk yang menumpang dengan orang lain dengan ukuran sekitar 3 x 4 meter. Itulah yang membuat saya bersedia mendampinginya tanpa memungut biaya," ungkap Januri.


Terkait kronologi kejadian, Januri membantah anggapan bahwa tersangka hanya berupaya melerai pertikaian. Menurut versi pelapor, tersangka diduga justru mendatangi korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan anaknya. Pernyataan tersebut merupakan versi dari pihak pelapor dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan, dan kami ada rekaman CCTV nya ujar Januri


Lebih lanjut, Januri menyebut perkara ini telah mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Menurut informasi yang diterimanya, Bupati dan Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah telah meminta Camat Way Sulan memfasilitasi upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.


Januri menyebut belum tercapainya kesepakatan damai tersebut karena belum adanya mekanisme terkait pembiayaan yang akan timbul apabila proses perdamaian dilakukan.


"Pada prinsipnya proses hukum tetap berjalan, sementara upaya perdamaian sampai saat ini belum menemukan titik temu," tutup Januri.

Share:
Komentar

Berita Terkini