LAMPUNG SELATAN – Aksi sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Kecamatan Candipuro akhirnya terbongkar. Jajaran Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian hingga penadahan kendaraan hasil kejahatan. Salah satu pelaku diketahui masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa lima orang yang diamankan memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Mereka berinisial S.S. (22) dan B.A. (16) yang merupakan ABH asal Kecamatan Candipuro, S.S. (28) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, serta I.G.A.P. (26) dan G.N.A.J.D. (19), keduanya warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Candipuro. Kami berhasil mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda dalam perkara ini, terdiri dari pelaku utama, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta pihak yang menguasai barang hasil kejahatan. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai perannya masing-masing," ujar IPTU Ali Humaeni.
Berpura-pura Jadi Pembeli, Motor Langsung Digas
Kasus ini bermula pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan bola Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat merah hitam BE 2376 DR di belakang lapak penjual es teh. Nahas, kunci kontak kendaraan masih menempel.
Situasi tersebut dimanfaatkan dua pelaku. Mereka datang berpura-pura menjadi pembeli. Salah satu pelaku memesan minuman sambil berpura-pura menelepon untuk mengalihkan perhatian penjaga lapak, sementara rekannya langsung membawa kabur motor korban yang dalam kondisi siap digunakan.
Aksi itu baru diketahui setelah seorang saksi berteriak bahwa sepeda motor korban telah hilang. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan segera melapor ke Polsek Candipuro.
"Modus pelaku dilakukan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat perhatian korban dan saksi teralihkan, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel. Kendaraan kemudian dipindahkan ke wilayah Lampung Timur untuk menghilangkan jejak," jelas Kapolsek.
Pelaku Kabur, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Candipuro bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menangkap S.S. (22) di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumah warga sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil menangkapnya tanpa perlawanan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, S.S. mengaku melakukan aksi pencurian bersama B.A. (16). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jabung dan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat dini hari, 3 Juli 2026.
Dalam pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan S.S. (28), I.G.A.P. (26), dan G.N.A.J.D. (19). Petugas juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya disembunyikan di wilayah Lampung Timur.
Pelaku Utama Ternyata Residivis
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa S.S. (22) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Candipuro. Polisi kini masih mendalami pengakuannya terkait dugaan keterlibatan dalam sejumlah kasus pencurian dan penggelapan lainnya.
"Kami masih terus mengembangkan perkara ini karena pelaku utama mengaku pernah terlibat dalam beberapa tindak pidana lain. Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas IPTU Ali Humaeni.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat BE 2376 DR, fotokopi STNK, serta BPKB milik korban.
Polsek Candipuro juga mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat.***
