KALIANDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak cepat berpuas diri meski Kabupaten Lampung Selatan berhasil meraih kategori hijau dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2025. Menjelang penilaian Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2026, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan kualitas pelayanan agar mampu mencatatkan hasil yang lebih baik.
Penegasan itu disampaikan Supriyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Mingguan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (6/7/2026).
Menurut Supriyanto, penilaian kepatuhan yang akan dilaksanakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat budaya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Tahun lalu kita mendapat kategori hijau. Tahun ini tentu harus meningkat. Kategori hijau itu memiliki skor yang harus terus kita tingkatkan. Jangan sampai turun menjadi kuning, apalagi merah," tegas Supriyanto.
Ia mengatakan, capaian pada tahun sebelumnya harus dijadikan pijakan untuk terus melakukan perbaikan, bukan sekadar menjadi prestasi yang dibanggakan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan setiap indikator penilaian dipenuhi secara optimal.
Supriyanto secara khusus meminta OPD yang menjadi lokus penilaian agar mempersiapkan seluruh dokumen, administrasi, hingga standar pelayanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Ombudsman.
"Tolong perangkat daerah yang sudah diinformasikan untuk penilaian ini benar-benar diperhatikan dan diseriusi. Pastikan penilaiannya berjalan dengan baik sehingga hasil penilaian kita menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Adapun perangkat daerah yang menjadi lokus Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 meliputi Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta SD Negeri 1 Way Urang.
Dalam kesempatan tersebut, Supriyanto juga menyoroti pelaksanaan penilaian Zona Integritas yang saat ini sedang berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Way Urang, dan Puskesmas Kalianda.
Ia meminta Inspektorat bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah memberikan pendampingan secara intensif kepada seluruh perangkat daerah yang mengikuti penilaian, mulai dari pemenuhan administrasi hingga kesiapan indikator yang menjadi objek evaluasi.
"Saya minta Pak Inspektur bersama Bagian Organisasi membantu dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penilaian. Memastikan proses berjalan dengan baik sehingga diperoleh hasil yang maksimal," kata Supriyanto.
Pemkab Lampung Selatan berharap berbagai persiapan tersebut mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mempertahankan bahkan meningkatkan capaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Upaya itu juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.***
